Nadiem Makarim Terseret? Kronologi LENGKAP Dugaan Korupsi Chromebook yang Bikin Heboh!

Admin Utama

July 17, 2025

3
Min Read

Skandal Chromebook Meledak! Nadiem Makarim Terseret Pusaran Korupsi?

Sains Indonesia – Kejaksaan Agung baru saja membuat gebrakan yang bikin heboh dunia pendidikan! Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Kira-kira, siapa saja dalang di balik mega korupsi ini?

Nama-nama yang terjerat cukup bikin kaget: Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IBAM), eks konsultan teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyahda (MUL), mantan Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen; dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar. Mereka diduga kuat bersekongkol mengatur proyek pengadaan laptop Chromebook yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional di era Nadiem Makarim.

“Berdasarkan bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa keempatnya layak jadi tersangka,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Lantas, bagaimana kronologi lengkap kasus korupsi Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim ini? Simak selengkapnya!

Terbongkar! Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Kasus ini bermula saat Kejaksaan Agung mencium aroma busuk penyimpangan dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2020-2022.

Pada periode tersebut, Kemendikbudristek memang lagi gencar-gencarnya meluncurkan program pengadaan perangkat TIK, termasuk laptop, untuk siswa dari berbagai jenjang, mulai dari PAUD sampai SMA. Tujuannya mulia, yaitu mendukung digitalisasi pendidikan, terutama di daerah 3T. Anggaran yang digelontorkan pun fantastis, mencapai Rp 9,3 triliun!

Tapi, di sinilah masalahnya muncul. Ada dugaan manipulasi kebijakan yang mengarahkan pemilihan pada satu jenis perangkat tertentu: laptop berbasis Chrome OS alias Chromebook. Ironisnya, kajian internal Kemendikbudristek sendiri menilai bahwa Chrome OS punya banyak kelemahan dan kurang cocok untuk digunakan di Indonesia. Lho, kok bisa?

Lobi Tingkat Tinggi dan Peran Masing-Masing Tersangka

Keempat tersangka ini diduga kuat terlibat dalam pembuatan juklak yang secara spesifik mengarahkan pengadaan ke Chromebook.

Menurut Kejaksaan Agung, Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek, menjadi otak di balik lobi-lobi untuk meyakinkan tiga tersangka lainnya agar mendukung penggunaan Chromebook. Padahal, secara jabatan, Jurist Tan sebenarnya tidak punya kewenangan resmi dalam proses perencanaan dan pengadaan.

Ibrahim Arief, sang konsultan teknologi, diduga kuat berperan mendorong tim teknis Kemendikbudristek untuk menyusun kajian yang mengarah pada pemilihan Chrome OS.

Sri Wahyuningsih, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar, diduga memberikan instruksi agar pengadaan laptop menggunakan Chrome OS, bahkan sebelum pengadaan resmi dimulai. Ia juga merupakan penyusun juklak tahun 2021 yang secara spesifik mengarahkan penggunaan sistem operasi tersebut.

Sementara itu, Mulyatsyahda, sebagai Dirjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, diduga menyusun juknis pengadaan laptop pada 2021–2022 yang secara eksplisit menyebut Chrome OS sebagai sistem operasi yang wajib digunakan.

Nadiem Makarim, Apa Perannya?

Proyek ini menghasilkan pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan total dana Rp 9,3 triliun. Sayangnya, laptop-laptop ini justru tidak optimal digunakan oleh guru dan siswa di sekolah.

“Chrome OS ini justru menyulitkan guru dan siswa. Tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pengguna di lapangan,” jelas Qohar.

Penyidik Kejagung menduga bahwa seluruh proses ini dilakukan atas perintah langsung dari Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.

Namun, hingga saat ini, Nadiem Makarim masih berstatus sebagai saksi.

Padahal, berdasarkan pengakuan para tersangka, Nadiem-lah yang memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK di Kemendikbudristek pada 2020-2022, termasuk penggunaan Chrome OS dalam rapat zoom pada 6 Mei 2020.

“Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” ujar Qohar.

Nadiem Makarim sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Jadi, apakah Nadiem Makarim akan ikut terseret dalam kasus ini? Atau hanya menjadi saksi yang memberikan keterangan? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!

Bagaimana pendapatmu tentang kasus korupsi Chromebook ini? Apakah menurutmu Nadiem Makarim terlibat? Jangan ragu untuk berbagi pendapatmu di kolom komentar dan bagikan artikel ini ke teman-temanmu!

Leave a Comment

Related Post