
Heboh! Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, seolah tak ada habisnya berurusan dengan hukum! Baru saja divonis belasan tahun penjara, kini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi lain yang tak kalah menggemparkan. Tak sendirian, dua nama besar lainnya ikut terseret: pengacara kondang Lisa Rachmat (LR) dan ahli hukum senior Isidorus Iswardojo (II). Skandal apa lagi ini?
Kabar mengejutkan ini datang langsung dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025. Menurut Harli, ketiganya tersangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan permufakatan jahat. Kasus ini berpusat pada penanganan perkara perdata di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung yang terjadi antara tahun 2003 hingga 2005. “Detailnya masih kami dalami karena sedang berproses,” kata Harli, menambah misteri di balik kasus lawas yang kembali dibuka ini.
Nama Zarof Ricar memang bukan wajah baru di pusaran kasus hukum. Publik tentu masih ingat betul vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepadanya pada Rabu, 18 Juni 2025. Saat itu, ia dinyatakan bersalah atas kasus gratifikasi dan percobaan suap hakim agung. Tak hanya itu, penyitaan aset fantastis juga menyertainya: uang tunai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram di rumahnya! Jumlah yang bikin geleng-geleng kepala dan akhirnya dirampas negara karena tak bisa dibuktikan asal-usulnya yang sah.
Senada dengan Zarof, Lisa Rachmat juga sudah akrab dengan jeruji besi. Ia pernah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta karena permufakatan jahat untuk menyuap hakim dalam pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Mengingat rekam jejak hukuman mereka yang sudah berat, Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan terhadap Zarof Ricar dan Lisa dalam perkara terbaru ini. Sedangkan untuk ahli hukum kawakan Isidorus Iswardojo, ia juga tidak ditahan karena alasan kesehatan dan usianya yang sudah menginjak 88 tahun. “Proses ini akan segera dilakukan, meskipun tanpa penahanan,” ujar Harli.
Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung sedang bekerja keras memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan lebih banyak bukti terkait ketiga tersangka tersebut. Harapannya, dalam waktu dekat, berkas perkara ini bisa segera rampung, dilimpahkan ke penuntutan, dan akhirnya masuk ke meja hijau pengadilan. Publik tentu menantikan bagaimana babak baru kasus korupsi ini akan terungkap.
Kembalinya nama-nama besar ini dalam pusaran korupsi membuktikan bahwa kejahatan kerah putih masih menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini juga mengingatkan kita, seberapa besar pun kekuasaan atau kekayaan, hukum pada akhirnya akan mencari jalannya. Bagaimana menurut Anda, apakah kasus ini akan membuka tabir kejahatan lain yang lebih besar? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan sebarkan artikel ini agar semakin banyak yang tahu!









Leave a Comment