Yusril Bela Hasto & Tom Lembong: Amnesti & Abolisi Mengejutkan, Benarkah Sesuai Aturan?

Admin Utama

August 1, 2025

3
Min Read

TERBONGKAR! Gebrakan Tak Terduga Presiden Prabowo: Bukan Hanya Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Tapi Lebih dari Seribu Narapidana Lain Juga Dapat Pengampunan Massal! Ini Alasan di Baliknya!

Keputusan sensasional dari Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada dua sosok yang kerap jadi sorotan, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, ternyata hanyalah puncak gunung es! Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membocorkan bahwa kebijakan pengampunan massal ini meluas hingga menyentuh lebih dari seribu narapidana lain di seluruh Indonesia.

Menurut Yusril, langkah berani Presiden Prabowo ini sama sekali bukan tanpa dasar hukum. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah selaras dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, serta Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Yang terpenting, Presiden sudah memenuhi syarat krusial: meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR. Dan Pak Presiden juga telah mengutus Menteri Hukum dan Mensesneg berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat,” jelas Yusril pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Fakta ini diperkuat oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia membenarkan bahwa permohonan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, telah diajukan Presiden Prabowo melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025. “Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ungkap Dasco dalam konferensi pers di kompleks Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Bukan hanya itu, DPR juga memberikan lampu hijau untuk usulan kepala negara dalam memberikan amnesti kepada total 1.116 orang. Salah satu nama besar yang turut mendapatkan amnesti ini adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Lantas, apa motivasi di balik gebrakan pengampunan massal yang dilakukan Presiden Prabowo ini?

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan gambaran yang jelas. “Presiden ingin adanya rasa persaudaraan dan terciptanya kondusivitas,” kata Supratman dalam konferensi pers yang sama. Ia menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk “membangun bangsa bersama dengan semua elemen politik.” Ini menandakan sebuah upaya besar pemerintahan Prabowo untuk menciptakan iklim politik yang lebih harmonis dan produktif.

Secara keseluruhan, kebijakan amnesti dan abolisi ini adalah langkah signifikan dari Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memupuk persaudaraan dan menciptakan stabilitas politik. Dengan dasar hukum yang kuat dan persetujuan DPR, keputusan ini diharapkan dapat menjadi fondasi untuk rekonsiliasi dan pembangunan bangsa yang lebih inklusif.

Bagaimana pendapat Anda tentang keputusan amnesti dan abolisi Presiden Prabowo ini? Apakah Anda setuju dengan langkah rekonsiliasi ini? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan bantu sebarkan informasi penting ini kepada lebih banyak orang!

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Leave a Comment

Related Post