YLKI Desak Anies: Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta, Mungkinkah Terwujud di HUT Jakarta?

Admin Utama

June 22, 2025

2
Min Read

Sains Indonesia – Jakarta, kota metropolitan yang katanya modern? Faktanya, masih belum punya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)! Bayangkan, Ibukota kita, yang selalu berlomba-lomba menjadi kota kelas dunia, malah “gagal” melindungi warganya dari bahaya asap rokok. Ini rapor merah yang memalukan, bukan?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) geram! Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Perda KTR ini, tepat di hari ulang tahun Jakarta ke-498. Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyebut lambannya pengesahan perda ini sebagai bukti nyata Jakarta abai terhadap kesehatan warganya. “Bayangan asap rokok di mana-mana, itu gambaran Jakarta hari ini,” tegas Niti dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Juni 2025.

Perda KTR ini sebenarnya sudah berkali-kali masuk dalam Program Legislasi Daerah. Tapi, selalu saja tertunda! YLKI pun meminta agar Perda KTR ini disahkan SEGERA tahun ini juga. Sudah cukup lama terkatung-katung, kan?

YLKI tak hanya mendesak pengesahan, tapi juga meminta Perda KTR yang komprehensif. Perda ini harus melindungi konsumen dari paparan asap rokok, khususnya kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Mereka butuh perlindungan ekstra!

Niti menambahkan, Pemprov DKI Jakarta harusnya belajar dari Singapura. Lihat, betapa efektifnya penerapan kawasan tanpa rokok di sana! Jakarta, sebagai kota global, harusnya bisa lebih baik lagi. Jangan sampai tertinggal!

YLKI mengingatkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Pemda wajib menetapkan dan mengimplementasikan area bebas rokok!

Ada secercah harapan. Administrator Kesehatan Ahli Madya Dinas Kesehatan Jakarta, Intan Kusumawati, menyatakan Pemprov bersama DPRD Jakarta sedang mengebut pembahasan rancangan Perda KTR. Ranperda ini sudah dirancang sejak 2010! Bayangkan, sudah 15 tahun terkatung-katung!

Targetnya, Perda KTR disahkan akhir Juli 2025. “Minggu depan pembahasan per pasal, lalu finalisasi,” kata Intan dalam Diskusi Publik tentang Rencana Perda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.

Kesimpulannya? Jakarta harus segera bertindak! Perda KTR bukan sekadar peraturan, tapi soal nyawa dan kesehatan warga. Jangan biarkan asap rokok terus mengancam kesehatan kita!

Bagaimana menurut Anda? Apakah Perda KTR ini penting? Jangan lupa bagikan dan komentar pendapat Anda di bawah ini! Suara Anda penting untuk perubahan!

Leave a Comment

Related Post