
Akhirnya! Sosok yang namanya tak asing lagi di kancah perpolitikan dan ekonomi nasional, Tom Lembong, harus menelan pil pahit. Vonis mengejutkan telah dijatuhkan, mengakhiri drama persidangan kasus korupsi impor gula yang bikin geger.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Keputusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Jumat (18/7/2025), setelah menyatakan Tom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi importasi gula.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika secara gamblang menyatakan bahwa perbuatan Tom Lembong dalam menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar, terbukti memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa.
Tak hanya pidana badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda ini tak dilunasi, hukuman penjaranya bakal ditambah 6 bulan lagi. Menariknya, majelis hakim tidak menghukum Tom membayar uang pengganti kerugian negara, lantaran dianggap tidak menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut secara pribadi. Meski begitu, tindakan Tom dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang tak sedikit.
Sebelum vonis ini dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman yang jauh lebih berat, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Jaksa menilai tindakan Tom dalam menerbitkan 21 persetujuan impor tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya para pengusaha gula swasta. Bahkan, jaksa juga mempersoalkan keputusan Tom yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, padahal seharusnya wewenang itu dipegang perusahaan BUMN.
Perkara ini menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim juga menegaskan, perbuatan Tom Lembong yang menerbitkan izin impor gula tanpa rapat koordinasi tingkat menteri telah melanggar Permendag.
Di balik semua tuntutan dan dakwaan itu, Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya tak tinggal diam. Mereka membantah keras, bahkan menilai kasus ini kental nuansa politis, terutama karena Tom memilih jalan berseberangan dengan penguasa saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu. Keterangan saksi-saksi di persidangan disebut-sebut justru meringankan posisi Co-Captain Timnas Anies Baswedan ini, yang bahkan mengibaratkan persidangannya seperti sebuah “perang”.
Putusan ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum seorang figur publik yang sempat menjabat sebagai Mendag. Ini bukan sekadar angka vonis, melainkan cerminan penegakan hukum dalam kasus-kasus sensitif yang melibatkan nama besar. Bagaimana menurut pandangan Anda? Apakah vonis ini sudah setimpal? Mari bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan sebarkan informasi penting ini agar lebih banyak yang tahu!









Leave a Comment