
JAKARTA, KOMPAS.com – Seleb TikTok Vadel Badjideh baru saja menjalani sidang perdana kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut Vadel Badjideh menerima semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel sendiri, tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim,” kata Oya Abdul selaku kuasa hukum usai persidangan, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Vadel Badjideh Minta Maaf Usai Dengar Dakwaan Jaksa
Namun pihak Vadel Badjideh tak membeberkan poin-poin dakwaan dari JPU.
Pasalnya sidang digelar secara tertutup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tapi nanti kan kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi,” kata Oya.
Pada kesempatan yang sama, Vadel Badjideh sempat meminta maaf kepada publik atas kegaduhan dan kebohongan yang dilakukannya.
Baca juga: Jalani Sidang Kasus Persetubuhan, Vadel Badjideh Minta Maaf dan Akui Berbohong
“Dan Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik. Semoga Vadel bisa lebih baik lagi dengan adanya masalah ini,” ujar Vadel.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pelapor dan korban.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani membuat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan pada 12 September lalu. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Vadel Badjideh Digelar Hari Ini
Putri Nikita, LM, menjadi korban dalam perkara itu.
Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara.
Vadel lantas ditetapkan sebagai tersangka atas hasil gelar perkara tersebut.
Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap Vadel selama 20 hari.
Awalnya Vadel dilaporkan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Atas laporan ini Vadel Badjideh dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasa 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur.
Vadel Badjideh terancam hukuman 15 tahun penjara.









Leave a Comment