
Sains Indonesia, Jakarta – UU TNI digugat mahasiswa! Pemerintah klaim sudah buka diri, tapi beneran transparan atau cuma formalitas? Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan tegas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Alasannya? Pemerintah merasa sudah serap aspirasi masyarakat dengan maksimal.
Supratman berdalih bahwa tudingan pembentukan UU TNI dilakukan secara tertutup dan minim informasi itu tidak berdasar. Menurutnya, pemerintah sudah “all-out” melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan UU.
“Pemerintah telah menyelenggarakan penyerapan aspirasi dengan masyarakat, baik melalui rapat atau focus group discussion dalam rangka pembentukan daftar inventaris masalah UU TNI,” tegas Supratman dalam sidang lanjutan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23 Juni 2025).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Keterangan Presiden Nomor 1 huruf c angka 3 terkait tahap penyusunan UU TNI adalah bukti nyata keseriusan pemerintah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. “Sudah memenuhi asas dan prinsip yang diatur pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya.
Tapi, apakah penyerapan aspirasi ini benar-benar bermakna (meaningful participation)? Supratman mengklaim bahwa pemerintah sudah melakukannya sejak 2023, jauh sebelum UU TNI disahkan DPR pada 21 Maret 2025. “Sehingga menunjukkan bahwa proses pembentukan UU TNI tidak dilakukan secara tergesa-gesa,” kilah politikus Partai Gerindra tersebut.
Pemerintah juga menyoroti legal standing para pemohon. Supratman berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat, sehingga ia memohon kepada MK untuk menolak permohonan gugatan uji formil UU TNI atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Sidang kali ini mengagendakan perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, FH Universitas Padjajaran, FH Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil. Gugatan ini jelas bukan main-main dan menunjukkan bahwa UU TNI ini menyimpan bara api yang siap membakar.
Jadi, apakah klaim pemerintah tentang transparansi ini bisa dipercaya? Apakah aspirasi masyarakat benar-benar didengar dan diakomodasi dalam UU TNI? Atau jangan-jangan, ini hanya sekadar formalitas untuk melegitimasi kepentingan tertentu? Keputusan MK akan menjadi penentu arah demokrasi kita.
Bagaimana pendapatmu tentang klaim pemerintah ini? Apakah kamu merasa dilibatkan dalam proses pembuatan UU? Jangan ragu untuk bagikan pendapatmu di kolom komentar dan sebarkan artikel ini agar semakin banyak yang peduli!









Leave a Comment