
Sains Indonesia – , Jakarta – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengatakan sudah menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan atau Mendag pada 2015 hingga 2016.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2025. Dalam sidang itu, Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi impor gula.
“Ada berapa PI selama saudara menjabat yang langsung saudara tandatangani terkait dengan penugasan gula ini?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tom Lembong menjawab, saat itu ia tak menghitung atau me-monitor secara spesifik berapa banyak persetujuan impor yang sudah diteken. “Tapi setelah pemeriksaan tahun lalu oleh Kejaksaan, kemudian oleh tim PH (penasihat hukum) saya, dihitung katanya ada 21 ya izin impor yang diterbitkan di saat masa jabatan saya sebagai Menteri Perdagangan.”
“Dari 21 itu, yang langsung saudara tandatangani ada berapa?” tanya JPU.
Tom pun menjawab, “wah, saya tidak ingat.”
Jaksa mengatakan, mereka sudah memperlihatkan tiga persetujuan impor. Salah satunya izin impor gula kepada PT Angels Product yang langsung ditandatangani oleh Tom. Padahal, menurut aturan kewenangan tersebut sudah didelegasikan ke direktur jenderal.
“Apa yang menjadi latar belakang pada saat itu, sehingga saudara selaku Menteri harus menandatangani sendiri PI tersebut?” tanya JPU.
Lagi-lagi, Tom mengatakan tidak ingat. Dia tidak mengingat apa yang membuat stafnya mengajukan izin tersebut untuk ia tandangani.
“Apakah sebelum diterbitkan 21 PI tadi Pak, di dalam rakortas (rapat koordinasi terbatas), apakah dibahas sebelumnya terkait rencana 21 persetujuan impor kepada delapan perusahaan?” tanya Jaksa. “Dibahas tidak di dalam rakortas, terkait kuota yang diberikan kemudian pihak yang akan diberikan persetujuan impornya, dibahas tidak?”
Tom menjawab, “yang sudah pasti, kuota tidak dibahas dan mohon izin perlu saya koreksi sekali lagi, bahwa istilah kuota itu tidak tepat.”
Sebab, dalam rezim impor-ekspor Indonesia tidak menggunakan sistem kuota sejak reformasi. Sistem kuota itu, lanjut dia, berlaku di zaman Orde Baru. Pada era itu, ditetapkan sebuah jatah total yang kemudian berbagai pihak berebutan untuk diberikan bagian pecahan daripada jatah total tersebut.
Tom menuturkan, sejak era reformasi, Indonesis sudah beralih ke sistem tarif. Jadi, pembatasan impor maupun ekspor dilakukan dengan tarif maupun kebijakan nontarif, bukan kuota.
“Kalau yang ditanyakan oleh Bapak Jaksa Penuntut apakah alokasi jumlah impor gula dibicarakan, saya juga dapat pastikan tidak,” tuturnya. Sebab, itu bukan tugas dan wewenang para menteri bidang perekonomian.
Manajemen badan usaha milik negara (BUMN) atau pimpinan koperasi yang ditugaskan, kata dia, bertanggungjawab menjalankan tugas secara baik dan transparan. Mereka diberikan wewenang serta tanggung jawab itu untuk menentukan keputusan terbaik, sesuai kondisi di lapangan.
“Yang bersifat b to b (business to business) itu bukan ranahnya rakor menteri-menteri,” ujar Tom Lembong.
Lebih jauh, dia mengatakan tak ingat apakah ada pembahasan di dalam rakortas ihwal pelibatan perusahaan swasta dalam impor gula. Pada periode 2015-2016 lalu, menurutnya, semua pihak berfokus pada perkembangan tren stok dan harga pangan. Tak hanya gula, tapi juga bawang merah, daging, dan lain-lain.
“Dari 21 PI yang saudara terbitkan tadi Pak, apa sebenernya tujuan yang saudara ingin capai?” cecar Jaksa.
Tom Lembong menjawab, penerbitan persetujuan impor kepada perusahaan-perusahaan swasta. Itu untuk mengisi kebutuhan gula nasional. Sesuai diskusi dalam rapat koordinasi terbatas.
Penerbitan 21 PI tersebut juga untuk membentuk stok gula di tingkat nasional maupun daerah. Sehingga bisa menstabillan harga gula pada saat itu.
Pilihan Editor: Tom Lembong Mengaku Sudah Tahu Dibidik Kejagung Saat Jadi Tim Anies-Muhaimin di Pilpres 2024









Leave a Comment