TERUNGKAP! Tokoh Jepang Ini Dalang di Balik Bebasnya Arnold Putra dari Penjara Myanmar?

Admin Utama

July 23, 2025

3
Min Read

Sains Indonesia, Jakarta – Bayangkan, seorang WNI mendekam di penjara Myanmar selama bertahun-tahun, terancam hukuman berat. Tapi, inilah kisah tentang bagaimana uluran tangan seorang tokoh Jepang dan lobi tingkat tinggi berhasil membebaskannya! Hashim Djojohadikusumo, pengusaha sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ketua Sasakawa Peace Foundation, Tohei Sasakawa, atas peran krusialnya dalam pembebasan Arnold Putra, WNI yang sempat mendekam di balik jeruji besi Myanmar.

Hashim, dalam pernyataan resminya pada Rabu, 23 Juli 2025, menegaskan bahwa kebebasan Arnold adalah buah dari pendekatan diplomatik yang cerdas dari Sasakawa, seorang tokoh nasional dan filantropis Jepang yang punya hubungan dekat dengan petinggi militer Myanmar.

“Bangsa Indonesia sangat berterima kasih kepada Tohei Sasakawa, seorang tokoh nasional dan filantropis Jepang, atas empati dan solidaritasnya yang melampaui batas negara,” ungkap Hashim dengan tulus.

Ternyata, proses pembebasan ini bermula dari inisiatif Hashim sendiri. Ia memfasilitasi pertemuan antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Sasakawa. Melalui jalur diplomasi informal inilah, Menhan Sjafrie secara langsung meminta bantuan Sasakawa untuk menuntaskan kasus Arnold.

Tanpa ragu, Sasakawa segera bertolak ke Yangon dan mengadakan pertemuan penting dengan jajaran militer Myanmar. Hasilnya? Pihak Myanmar sepakat untuk membebaskan Arnold, yang sudah mendekam di penjara selama beberapa waktu.

“Semoga kolaborasi ini menjadi fondasi yang kokoh bagi hubungan kemanusiaan dan diplomasi yang lebih erat di kawasan Asia,” harap Hashim.

Lalu, siapa sebenarnya Arnold Putra ini? Ia ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 atas dugaan memasuki wilayah negara itu secara ilegal dan mengadakan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata. Tuduhannya serius: melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, hingga UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

“Setelah melalui serangkaian persidangan, AP divonis hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, pada 1 Juli lalu. Selama masa hukumannya, AP mendekam di Penjara Insein, Yangon.

Namun, perjuangan tidak berhenti di situ. Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon bergerak cepat dengan mengajukan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar, serta berkoordinasi intensif dengan keluarga AP untuk mengupayakan amnesti. Usaha ini membuahkan hasil. Pada 16 Juli 2025, Kemlu Myanmar menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon, mengumumkan bahwa amnesti telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara.

“KBRI Yangon turut mendampingi AP saat meninggalkan Myanmar dengan penerbangan menuju Bangkok,” imbuh Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah ‘Roy’ Soemirat, dalam keterangan tertulis pada Ahad, 20 Juli 2025. AP akhirnya dideportasi dari Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand, sebelum akhirnya menginjakkan kaki kembali di Tanah Air.

Kisah ini adalah bukti nyata bahwa diplomasi, kemanusiaan, dan hubungan baik antarnegara bisa menyelamatkan nyawa. Bagaimana pendapatmu tentang peran diplomasi dalam kasus ini? Apakah menurutmu tokoh-tokoh filantropi punya peran penting dalam membantu WNI yang bermasalah di luar negeri? Bagikan pendapatmu di kolom komentar dan jangan lupa share artikel ini!

Adinda Jasmine berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Leave a Comment

Related Post