TERUNGKAP! Tanggal Pasti BSU Rp 600.000 Cair? Ini Bocoran dari Kemnaker!

Admin Utama

June 19, 2025

3
Min Read

Siap-siap, kabar gembira datang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)! Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 (yang merupakan total dari Rp 300.000 per bulan selama dua bulan) dipastikan segera cair! Ini dia dana segar yang dinanti oleh jutaan pekerja atau buruh di Indonesia, khususnya bagi 17,3 juta pekerja yang bergaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan atau setara upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).

Kabar baiknya, dananya sudah di tangan! Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Estiarty Haryani, menegaskan bahwa anggaran untuk BSU sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Sesegera mungkin pastinya,” ujarnya setelah acara Futuremakers Youth Employability di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Estiarty mengungkapkan bahwa Kemnaker sedang berupaya keras agar Bantuan Subsidi Upah ini bisa diterima pekerja atau buruh paling lambat pada minggu kedua Juni 2025. “Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga,” ucapnya. Sebelumnya, Menaker Yassierli sendiri juga sudah punya target ambisius: tersalurkan sebelum pekan kedua Juni 2025, seperti yang disampaikannya di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan BSU ini? Semua sudah diatur gamblang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Peraturan yang diteken Menaker Yassierli di Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025 ini menetapkan beberapa ketentuan penerima, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025. Ini poin krusial!
  • Pekerja atau buruh yang mendapatkan gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
  • Dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) (termasuk Pegawai Negeri Sipil/PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Bantuan ini khusus untuk pekerja non-pemerintah.
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025 sebelum BSU disalurkan.

Sudah tidak sabar ingin tahu apakah kamu termasuk penerima BSU Rp 600.000 ini? Gampang banget kok! Kamu bisa langsung cek statusmu melalui situs resmi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Atau, lebih praktis lagi, unduh saja aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di Google Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk iPhone). Cukup beberapa klik, kamu akan tahu jawabannya!

Jadi, siapkan dirimu! Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 ini adalah kesempatan emas untuk meringankan bebanmu. Pastikan kamu memenuhi semua syarat dan segera cek statusmu. Jangan sampai terlewatkan ya!

Bagaimana menurutmu? Apakah kamu sudah siap menyambut BSU ini? Sudahkah kamu cek statusmu melalui website atau aplikasi JMO? Yuk, bagikan pengalaman dan pendapatmu di kolom komentar di bawah! Jangan lupa, sebarkan informasi penting ini kepada teman, keluarga, dan rekan kerjamu yang membutuhkan!

Leave a Comment

Related Post