TERUNGKAP! Sosok Kontroversial Ini Dapat Amnesti Prabowo, Padahal Dulu…

Admin Utama

August 5, 2025

5
Min Read

GEGER! Prabowo Bebaskan Kontroversi Masa Lalu Jokowi? Amnesti untuk Penghina Presiden Jadi Sorotan!

Presiden Prabowo Subianto bikin gebrakan! Amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana per 1 Agustus 2025, termasuk nama-nama yang bikin geger jagat maya. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas blak-blakan, salah satu penerima adalah Yulianus Paonganan alias Ongen, terpidana UU ITE yang dulu bikin heboh karena dianggap menghina Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi!

“Yulianus Paonganan itu kasus ITE juga, jadi yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara,” tegas Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Tapi, tunggu dulu! Amnesti ini nggak cuma buat kasus ‘ringan’. Supratman beberkan latar belakang perkara para narapidana penerima amnesti beragam banget. Mulai dari narkotika, makar tanpa senjata di Papua, gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, sampai narapidana usia lanjut. Wow! Alasan di balik langkah ini? Rekonsiliasi nasional dan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Selain Ongen, ada juga Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang ikut merasakan ‘angin segar’ kebebasan.

Jadi, siapa sebenarnya dua sosok yang pernah berseteru dengan mantan Presiden Jokowi ini? Yuk, kita kupas tuntas!

Yulianus Paonganan: Cuitan Pedas Berujung Bui, Kini Bebas!

Yulianus Paonganan alias Ongen, barengan dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (yang juga lagi ‘panas’ soal kasus dugaan suap Harun Masiku), sama-sama dapat amnesti dari Prabowo. Kebetulan?

Ongen ini terjerat UU ITE karena cuitannya di Twitter pada tahun 2015 silam. Ingat kan hebohnya? Cuitan yang dianggap menghina Jokowi saat menjabat sebagai kepala negara.

Foto Jokowi duduk di sebelah Nikita Mirzani dengan tagar #PapaDoyanLo*** jadi viral dan menyeret pria berusia 55 tahun ini ke ranah hukum. Polisi langsung bertindak dan menangkapnya pada 17 Desember 2015 dengan tuduhan menyebarkan pornografi lewat media sosial Twitter (sekarang X) dan Facebook.

Bayangkan, ada sekitar 200 cuitan dengan tagar itu di akun @ypaonganan! Ongen sendiri mengaku kaget. “Saya nggak nyangka, tiba-tiba rame aja,” ujarnya saat diwawancarai Tempo pada 10 Januari 2016.

Padahal, foto Jokowi dan Nikita itu foto lama, diambil saat Jokowi maju pemilihan gubernur bareng Ahok di tahun 2012. Ongen, yang bergelar Doktor Ilmu Kelautan dari IPB University, bersikukuh nggak ada niat menghina Presiden dengan unggahannya. Tapi nasi sudah menjadi bubur.

Unggahan Ongen dinilai sebagai ujaran kebencian. Polisi memeriksa empat saksi, termasuk ahli hukum pidana dan bahasa. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan UU Pornografi karena dianggap menyebarkan konten pornografi. Ancamannya? Bisa sampai 12 tahun penjara!

Sempat divonis bebas dalam pengadilan sela di Mei 2016, jaksa nggak menyerah dan memperbarui dakwaan. Ongen kembali disidang dan kali ini dinyatakan bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara!

Menurut Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, kasus Ongen ini kental nuansa politiknya. Itu sebabnya Presiden Prabowo memberikan amnesti. Yusril menambahkan, amnesti otomatis menghapus hukuman dan mengakhiri semua tuntutan baru.

“Memang itu, kan, tindak pidana terkait politik, ya, seperti kita ketahui pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi. Jadi Pak Ongen itu sudah divonis, tetapi sekian lama tidak dieksekusi putusannya,” jelas Yusril, Senin, 4 Agustus 2025.

Yusril menegaskan, pemberian amnesti untuk terpidana yang berseberangan dengan pemerintah bukan hal baru. Yulianus Paonganan diusulkan menerima amnesti kepada Menteri Hukum karena pertimbangan tersebut.

Sugi Nur Raharja (Gus Nur): Dari Podcast Kontroversial Hingga Amnesti Prabowo!

Selain Ongen, ada juga Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang ikut merasakan amnesti dari Presiden Prabowo. Gus Nur ini terpidana kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama. Dalam Keppres yang sama, Gus Nur tercatat ditahan di Rutan Kelas I Surakarta, Jawa Tengah. Sebelum dapat amnesti, Gus Nur sudah lebih dulu merasakan bebas bersyarat pada 27 April 2025.

Kasus Gus Nur bermula dari podcast kontroversial di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Saat itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dalam podcast tersebut, Gus Nur menantang Bambang Tri melakukan sumpah mubahalah untuk membuktikan kebenaran informasinya. Bambang Tri sendiri dikenal sebagai sosok yang pertama kali menggugat keaslian ijazah Jokowi.

Akibat podcast ini, Gus Nur divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Solo pada 18 April 2023. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang keonaran.

Sejumlah barang bukti disita, termasuk flashdisk berisi video unggahan podcast, screenshot video, kursi, kamera, dan stand mic.

Tim kuasa hukum Gus Nur langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya.

Gus Nur sendiri menyerahkan segalanya kepada Allah SWT. “Saya menyerahkan semuanya kepada Allah, insya Allah pengadilan Allah yang nanti yang akan berlaku,” ucapnya.

Keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Ongen dan Gus Nur ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menganggapnya sebagai langkah rekonsiliasi yang tepat, ada pula yang mengkritiknya sebagai bentuk pembiaran terhadap tindakan penghinaan dan ujaran kebencian. Bagaimana menurutmu?

Jadi, apa pendapatmu tentang amnesti yang diberikan Presiden Prabowo ini? Apakah ini langkah yang tepat untuk rekonsiliasi, atau justru preseden buruk bagi hukum di Indonesia? Yuk, bagikan pendapatmu di kolom komentar dan jangan lupa share artikel ini ke teman-temanmu!

M. Raihan Muzzaki, Yudono Yanuar, Avit Hidayat, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Comment

Related Post