TERUNGKAP! Reaksi ACST Soal Tersangka Kasus Tol MBZ: Ada Apa Sebenarnya?

Admin Utama

August 2, 2025

3
Min Read

Sains IndonesiaJakarta – Geger! Kejaksaan Agung tetapkan PT Acset Indonusa Tbk (ACST) jadi tersangka korporasi dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ yang nilainya bikin geleng-geleng kepala: Rp13,5 triliun! Respon ACST? Simak selengkapnya!

ACST melalui Sekretaris Perusahaan, Kadek Ratih Paramita Absari, menyatakan bahwa mereka sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2025. “Saat ini proses hukum sedang berjalan, dan kami berkomitmen untuk selalu kooperatif,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Sabtu, 2 Agustus 2025. Intinya, mereka siap terbuka dan membantu proses hukum.

Kronologi proyek bermula dari pelelangan terbatas oleh PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pada Desember 2016. ACST dan PT Waskita Karya Tbk kemudian membentuk KSO Waskita-Acset untuk ikut tender, dengan Waskita sebagai pemimpin konsorsium.

Pada 8 dan 16 Februari 2017, PT JJC mengumumkan Waskita-Acset KSO sebagai pemenang lelang dan pelaksana proyek pembangunan tol MBZ. “PT JJC menegaskan bahwa kontraktor pelaksana proyek Japek adalah Waskita-Acset KSO,” jelas Kadek.

Waskita-Acset KSO mulai membangun proyek tersebut pada 27 Maret 2017 dan selesai pada Februari 2020. Kadek menambahkan bahwa perusahaan baru mengetahui adanya masalah hukum ini dari media pada tahun 2023 dan 2024, ketika pengadilan memvonis beberapa pihak dari PT JJC, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Jasamarga (Persero) Tbk, PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan Waskita. “Pada tanggal 3 Juni 2025, kami menerima surat pemberitahuan dari Kejagung RI dan Perseroan ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Japek,” ungkapnya.

Kadek menegaskan bahwa hingga saat ini, perkara hukum ini belum berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan. ACST berjanji akan terus kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka pada September 2023, yaitu mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono (DD), Ketua Panitia Lelang JJC YM, dan Tenaga Ahli Jembatan PT LGC TBS. “Saudara DD kami tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan saudara YM dan TBS kami tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers pada Rabu, 13 September 2023.

Ketut menjelaskan bahwa proyek ini penuh dengan pelanggaran hukum. Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengatur spesifikasi barang demi keuntungan pihak tertentu. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang besar.

Empat terdakwa dalam kasus ini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa, 30 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, termasuk Djoko Dwijono yang divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dihukum empat tahun penjara dan denda serupa. Yudhi Mahyudin juga divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan.

Majelis hakim menilai mereka terbukti melakukan korupsi. Namun, hakim tidak membebankan ganti rugi kepada para terdakwa secara pribadi. Tanggung jawab ganti rugi sebesar Rp 510 miliar dibebankan kepada KSO Waskita-Acset.

“Majelis hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan terdakwa Djoko Dwijono bersama Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, Sofiah Balfas, dan Dono Parwoto dalam proyek pembangunan desain dan konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, telah terjadi pembayaran yang memperkaya pihak KSO Waskita-Acset sebesar Rp 510.085.261.485,” tegas hakim Fahzal.

Jadi, bagaimana menurutmu? Apakah penetapan tersangka ini akan berdampak besar pada ACST? Yuk, bagikan pendapatmu di kolom komentar dan jangan lupa share artikel ini ke teman-temanmu!

Amelia Rahima dan Ade Ridwan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Comment

Related Post