
Sains Indonesia – , Jakarta – Polemik panjang yang menyelimuti status 4 pulau strategis akhirnya menemui titik terang! Setelah puluhan tahun menjadi rebutan panas antara Aceh dan Sumatera Utara, pemerintah akhirnya mengambil keputusan tegas. Siapa sangka, semua terjawab berkat sebuah dokumen bersejarah yang selama ini “tertidur” di arsip.
Ya, kabar gembira itu datang langsung dari Istana Presiden, Jakarta. Pemerintah secara resmi menetapkan empat pulau yang sempat jadi sengketa sengit itu kini masuk sepenuhnya ke dalam wilayah Aceh. Penentuannya? Sebuah dokumen asli kesepakatan batas wilayah Aceh dan Sumatera Utara yang diteken tiga dekade lalu, tepatnya tahun 1992, akhirnya ditemukan!
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam konferensi pers yang penuh sorotan, menegaskan bahwa dokumen kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar adalah dasar hukum yang tak terbantahkan. “Dokumen ini sangat penting karena berbentuk asli, bukan fotokopi. Dalam konteks hukum, dokumen asli memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat dibanding salinan,” tegas Tito di Istana Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025, seperti yang dikutip dari Antara.
Isi Dokumen Sang Penyelamat
Jadi, apa sebenarnya isi dokumen “sakti” ini? Tito menjelaskan, ini adalah Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992. Dokumen ini ditandatangani pada 24 November 1992 dan secara gamblang menegaskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek adalah bagian integral dari wilayah Aceh. Bukan hanya dua gubernur, kesepakatan bersejarah ini juga disaksikan langsung oleh Mendagri era Orde Baru, Rudini.
Pencarian dokumen krusial ini bukanlah pekerjaan mudah. Tim arsip Kemendagri melakukan perburuan intensif dan akhirnya berhasil menemukannya di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin, 16 Juni 2025, sehari sebelum pengumuman resmi. Lebih jauh lagi, dokumen 1992 itu ternyata merujuk pada Peta Topografi TNI AD tahun 1978, yang sejak awal sudah secara eksplisit menempatkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dalam batas administratif Aceh. Ini bukti nyata, bukan sekadar klaim baru!
Fakta ini sangat penting, mengingat sebelumnya keempat pulau itu sempat dicatat sebagai milik Sumatera Utara dalam Kepmendagri terbaru yang diteken pada 25 April 2025. Tentu saja, penetapan itu langsung menuai protes keras dan kegaduhan dari Pemerintah Aceh.
Keputusan Presiden Mengakhiri Polemik
Tak buang waktu, Mendagri Tito menyatakan Kemendagri kini tengah menyiapkan revisi atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Revisi ini akan mengubah status keempat pulau tersebut dari yang sebelumnya masuk Kabupaten Tapanuli Tengah, kini resmi menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Kabar baiknya, perubahan data administratif ini juga akan segera dikirimkan ke forum internasional United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) sebagai bagian dari pembaruan data global. Ini artinya, status kepemilikan 4 pulau Aceh ini akan diakui dunia!
Penetapan status empat pulau disampaikan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang didampingi Mendagri Tito, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta dua tokoh sentral dalam polemik ini: Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Menurut Prasetyo, keputusan final ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto sendiri memimpin rapat terbatas dengan sejumlah kementerian teknis. “Dengan adanya keputusan ini, kami berharap polemik soal status keempat pulau itu bisa segera diakhiri,” ujar Prasetyo, dikutip dari laporan Antara.
Sengketa kepemilikan 4 pulau ini memang sudah berlangsung sangat lama dan memanas. Bahkan pada 2008, saat verifikasi nasional terhadap pulau-pulau di Indonesia, keempat pulau itu tidak tercantum dalam laporan wilayah Aceh. Sebaliknya, Pemerintah Sumatera Utara justru memasukkan keempat pulau itu dalam surat yang diajukan ke pemerintah pusat. Tito menambahkan, ketidaktercantuman itu sempat membuat Kemendagri mengacu pada hasil rapat Tim Pembakuan Rupa Bumi tahun 2017. Tim yang beranggotakan Kemendagri, BIG, Lapan, BRIN, TNI AD, Pushidrosal, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan itu sempat menyatakan keempat pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Namun, Pemerintah Aceh tak menyerah begitu saja. Mereka sempat melayangkan surat keberatan, bahkan menyerahkan fotokopi dokumen 1992. Sayangnya, karena hanya berupa salinan, dokumen itu belum cukup kuat secara hukum. Kala itu, Kementerian Dalam Negeri menolak menjadikannya dasar hukum, khawatir jika keputusan diambil berdasarkan dokumen tidak otentik bakal menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Untungnya, kegigihan dan pencarian tak henti membuahkan hasil, menemukan dokumen asli yang menjadi kunci!
Sapto Yunus dan ANTARA berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Titik Akhir Sengketa Bersejarah
Akhirnya, drama perebutan empat pulau yang sempat memanas antara Aceh dan Sumatera Utara mencapai babak akhir yang melegakan. Penemuan dokumen asli kesepakatan tahun 1992 menjadi bukti otentik yang tak terbantahkan, mengembalikan hak kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke pangkuan Aceh. Keputusan ini bukan hanya mengakhiri polemik hukum yang berlarut-larut, tetapi juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya validitas data dan arsip bersejarah dalam menjaga keutuhan wilayah negara.
Bagaimana menurut Anda, apakah keputusan ini sudah tepat dan akan membawa dampak positif bagi kedua provinsi? Mari diskusikan di kolom komentar dan bagikan kabar penting ini ke seluruh kerabat Anda!









Leave a Comment