
Sains Indonesia – , Jakarta – Setelah lebih dari dua dekade mendekam di penjara Guantanamo yang paling ditakuti, terpidana kasus terorisme kelas kakap, Encep Nurjaman alias Hambali, dikabarkan akan segera bebas. Tapi, ada kabar mengejutkan dari pemerintah Indonesia: dia tidak akan diizinkan pulang! Kenapa? Apa alasannya sampai sosok yang akrab dengan Bom Bali 2002 ini ditolak masuk ke Tanah Airnya sendiri?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, blak-blakan soal penolakan ini. Menurutnya, Encep Nurjaman alias Hambali, saat diciduk otoritas Amerika Serikat, tak sedikit pun menunjukkan paspor Indonesia. Anehnya, yang keluar malah paspor Spanyol dan Thailand. Sampai sekarang, kata Yusril, belum ada bukti sahih atau dokumen resmi yang bisa membuktikan bahwa Hambali adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.
Indonesia punya prinsip ketat soal kewarganegaraan, yaitu single citizenship atau kewarganegaraan tunggal. Ini diatur jelas dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan ini menyebutkan, kalau seseorang secara sukarela punya kewarganegaraan lain, otomatis dia bisa kehilangan status WNI-nya. Jadi, jika memang Hambali terbukti punya kewarganegaraan lain dan tak pernah mengajukan permohonan untuk kembali jadi WNI, secara hukum, ya dia bukan lagi WNI kita.
Yusril menambahkan, pemerintah punya hak penuh untuk menolak masuk warga negara asing yang dianggap bisa merugikan kepentingan negara. Namun, untuk kasus Hambali ini, situasinya masih ‘gelap’. Pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan terkait pemulangan Hambali atau penolakannya.
Siapa sebenarnya Hambali ini? Dia adalah sosok yang ditangkap militer Amerika Serikat karena dituduh terlibat dalam serangkaian aksi terorisme internasional di berbagai negara. Yang paling menggemparkan, dia juga disebut sebagai otak intelektual di balik tragedi Bom Bali tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang. Setelah lebih dari 20 tahun mendekam di tahanan Guantanamo, kini Hambali tengah menghadapi Pengadilan Militer Amerika Serikat, sebuah proses hukum yang panjang dan penuh misteri.
Polemik status Hambali ini memang rumit dan melibatkan banyak pihak. Di satu sisi ada desakan soal hak asasi, di sisi lain ada kedaulatan negara dan keamanan nasional. Keputusan pemerintah yang menolak kemungkinan kembalinya Hambali ke Indonesia tentu dilandasi pertimbangan serius, terutama menyangkut bukti kewarganegaraan dan rekam jejaknya sebagai tersangka terorisme global.
Bagaimana menurut Anda, apakah keputusan pemerintah sudah tepat? Haruskah Hambali dibiarkan kembali ke Indonesia, atau justru ditolak demi keamanan negara? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan bantu sebarkan informasi penting ini agar lebih banyak yang tahu!









Leave a Comment