Breaking News! OTT KPK: Suap RSUD Kolaka Timur Seret Bupati dan Pejabat Kemenkes!
Geger! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bikin gebrakan. Kali ini, 12 orang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan serentak di Jakarta, Kendari, dan Makassar. Ada apa ini? Ternyata, semua bermula dari dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan operasi ini melibatkan tiga tim yang diterjunkan ke tiga lokasi berbeda. “Dalam proses tangkap tangan yang kami lakukan, ada tiga tim yang kami turunkan di tiga lokasi,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Lalu, siapa saja yang ikut terciduk dalam operasi senyap ini? KPK tak main-main, nama-nama berikut ikut terseret:
Kendari
- Ageng Dermanto, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur
- Pejabat pelaksana teknis kegiatan proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur
- Nova Ashtreea, staf PT Pilar Cerdas Putra
- Danny Adirekson, Kepala Subbagian Tata Usaha Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Jakarta
- Andi Lukman Hakim, person in charge Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD
- Deddy Karnady, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra
- Nugroho Budiharto, pihak swasta
- Arif Rahman, pihak swasta dari kerja sama operasi (KSO) PT Pilar Cerdas Putra
- Aswin, pihak swasta dari KSO PT Pilar Cerdas Putra
- Cahyana, pihak swasta dari KSO PT Pilar Cerdas Putra
Makassar
- Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur 2024-2029
- Fauzan, ajudan Bupati Kolaka Timur 2024-2029
Asep menambahkan, tim di Jakarta dan Kendari berhasil mengamankan target operasi. Penangkapan ini bermula dari informasi dan barang bukti yang mengarah pada keterlibatan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. KPK pun bergerak cepat mengirim tim ke Makassar untuk meringkus sang bupati. “Sekali lagi, proses ini dilakukan sesuai dengan SOP (prosedur operasi standar) kami dan didasarkan pada perundang-undangan,” tegas Asep.
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Siapa saja mereka?
- Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur
- Andi Lukman Hakim, Penanggung Jawab Kementerian Kesehatan
- Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur
- Deddy Karnady, PT Pilar Cerdas Putra
- Arif Rahman, pihak swasta dari KSO PT PC
KPK menduga Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim menerima suap. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pihak pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jadi, bagaimana menurut kalian? Apakah ini adalah awal dari babak baru pemberantasan korupsi di daerah? Jangan ragu untuk berkomentar dan bagikan artikel ini agar kebenaran terungkap!









Leave a Comment