JAKARTA, KOMPAS.TV – Drama panas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat semakin memanas! Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali mencuri perhatian publik. Di tengah sorotan kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto justru tampil mengejutkan dengan pleidoinya yang tebal dan penuh “perlawanan”.
Pada Kamis (10/7/2025), Hasto dengan percaya diri menghadapi sidang pembacaan nota pembelaannya. Bukan sembarang pleidoi, ia mengaku serius mempelajari berbagai referensi, mulai dari buku-buku tentang moral, etika, dan hukum, hingga karya legendaris Bung Karno, “Indonesia Menggugat”! 
“Pleidoi ini dari referensi-referensi teoritik, dari buku-buku tentang moral, etika, dan hukum tentang bagaimana erosi demokrasi kalau dibiarkan, itu bisa mengancam kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara,” tegas Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia bahkan menyebut nota pembelaannya sudah disiapkan jauh-jauh hari.
Tak tanggung-tanggung, pleidoi yang disusun Hasto ini mencapai ketebalan 108 lembar! Saking pentingnya, nota pembelaan setebal itu sampai dicetak dalam bentuk buku atas permintaan kader-kader partai setelah mendengarkan siaran langsung melalui YouTube.
Pemandangan menarik lainnya adalah Hasto yang sengaja mengenakan rompi oranye tahanan dalam konferensi persnya. Sebuah simbol perlawanan yang dalam, menurutnya. “Inilah yang sebenarnya sejak awal melambangkan bagaimana hukum harus benar-benar berkeadilan, kita tidak menginginkan hukum pada masa kolonial dengan pasal-pasal karet hadir kembali,” ungkapnya, menyindir kondisi hukum saat ini.
Tuntutan 7 Tahun Penjara: Hasto Ngotot Minta Dibebaskan!
Sebelum “serangan” pleidoi Hasto ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melayangkan tuntutan yang tak main-main: 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan pengganti. JPU menuding Hasto terbukti sah dan bersalah melakukan perintangan penyidikan serta tindak pidana korupsi. Pasal 21 serta Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi landasan tuntutan ini. Jaksa bahkan meminta majelis hakim agar Hasto tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan keengganannya mengakui perbuatan sebagai hal yang memberatkan. Namun, ada juga hal meringankan, yaitu Hasto bersikap sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Pleidoi Hasto: “Ini Daur Ulang Perkara Inkrah!”
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku yang masih buron. Ia diduga memerintahkan perendaman ponsel Harun melalui Nurhasan, serta ponsel ajudannya, Kusnadi, untuk menghindari upaya paksa dari penyidik KPK. Tak hanya itu, Hasto juga diduga bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun, memberi uang kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017–2022. Tujuannya? Agar Wahyu mengupayakan KPU mengalihkan PAW calon anggota legislatif terpilih dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Namun, dalam pleidoinya, Hasto berani menegaskan bahwa kasusnya adalah “daur ulang perkara inkrah” alias pengulangan kasus yang sudah memiliki putusan hukum final. Sebuah klaim yang tentu saja memicu pertanyaan besar. Ia bahkan tidak sungkan menyinggung adanya pengaruh kepentingan politik kekuasaan di balik kasus yang menjeratnya ini.
Sidang pembacaan pleidoi Hasto Kristiyanto ini jelas menjadi babak baru yang penuh intrik dan perlawanan. Apakah pengadilan akan mengabulkan permintaan Hasto untuk dibebaskan, atau justru mendukung tuntutan jaksa? Kita akan melihat bagaimana drama hukum ini berlanjut. Ini bukan hanya tentang Hasto, tapi juga tentang keadilan di mata publik dan pertarungan sengit di ranah hukum Indonesia. Apa pendapat Anda mengenai pembelaan berani dari Sekjen PDI-P ini? Yuk, bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan sebarkan artikel ini agar semakin banyak yang tahu!









Leave a Comment