Syarat Rekrutmen 1.000 Petugas Damkar DKI Jakarta: Minimal Lulusan SLTA dan Tinggi 165 Cm

Admin Utama

August 9, 2025

2
Min Read

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) pada 12–14 Agustus 2025.

Rekrutmen ini bertujuan memperkuat layanan pemadam kebakaran di lima wilayah kota dan mengatasi kekurangan personel yang terjadi selama ini.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan kuota 1.000 petugas ini akan didistribusikan ke Jakarta Barat sebanyak 202 orang, Jakarta Pusat 187 orang, Jakarta Selatan 211 orang, Jakarta Timur 219 orang, dan Jakarta Utara 181 orang.

“Untuk Pulau Seribu sementara masih dalam penanganan dan akan dikoordinasikan dengan Bupati Pulau Seribu,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/8/2025), dikutip dari Antara.

Kebakaran Rumah di Jombang, Warga dan Petugas Damkar Pingsan Kekurangan Oksigen | SAPA PAGI

Persyaratan Pendaftaran

Pramono menjelaskan, persyaratan menjadi petugas damkar berbeda dengan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Pendaftar wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Pendidikan minimal lulusan SLTA.
  • Tinggi badan minimal 165 cm.
  • Lulus tes fisik yang akan dilakukan bersama Pangdam Jaya.

“Dan nanti ada kerja sama untuk tes fisik dan sebagainya antara Dinas Damkar dengan Pangdam Jaya. Kenapa itu perlu dilakukan? Karena memang kami mempersiapkan untuk damkar ini betul-betul orang yang mau bekerja dengan baik,” jelas Pramono.

Pendaftaran akan dibuka secara online di masing-masing kota administrasi.

Pemprov DKI memastikan proses seleksi akan dilakukan secara transparan, dengan prioritas bagi pendaftar yang memiliki KTP Jakarta. Namun, warga luar Jakarta tetap diperbolehkan mendaftar.

Gudang Dinas SDA Terbakar di Pasar Minggu, Petugas Kerahkan 10 Mobil Damkar

Rekrutmen ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 serta peraturan gubernur terkait.

Para peserta yang lolos akan berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), bukan aparatur sipil negara (ASN).

Pramono menyebutkan, kuota 1.000 orang ditetapkan berdasarkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“Ya, kebutuhannya sekarang ini kan apa pun kita juga melihat kemampuan APBD. Untuk bisa seribu saja itu sudah luar biasa, karena kita di tahun ini selain seribu seratus untuk PPSU, yang seribu untuk damkar,” ujarnya.

Saat ini Jakarta memiliki sekitar 4.000 personel damkar, padahal kebutuhan idealnya mencapai 10.000–11.000 orang.

Dari total 267 kelurahan di Jakarta, baru 170 kelurahan yang memiliki pos pemadam kebakaran.

Pemprov DKI berharap, tambahan 1.000 personel ini dapat memperkuat kapasitas layanan dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran di wilayah Ibu Kota. 

Gudang Dinas SDA Terbakar di Pasar Minggu, Petugas Kerahkan 10 Mobil Damkar

Leave a Comment

Related Post