Syarat dan Cara Refund Tiket Kereta Imbas KA Argo Bromo Anjlok

Admin Utama

August 5, 2025

3
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan kebijakan pengembalian bea (refund) bagi penumpang yang terdampak gangguan operasional imbas anjloknya Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek. Pengembalian dana 100 persen pembelian tiket berlaku untuk keberangkatan kereta pada 1-3 Agustus 2025.

“Kami memahami bahwa gangguan ini sangat berdampak pada rencana perjalanan Anda. Oleh karena itu, KAI memberikan kebijakan pengembalian bea atau refund tiket 100 persen di luar bea pesan, bagi pelanggan yang terdampak,” tulis KAI melalui unggahan di Instagram @kai121_, Senin, 4 Agustus 2025.

Lantas, bagaimana cara refund tiket kereta imbas KA Argo Bromo Anggrek anjlok?

Syarat Refund Tiket Kereta Imbas KA Argo Bromo Anggrek Anjlok

Ketentuan pengembalian dana 100 persen pembelian tiket kereta yang terdampak anjloknya KA Argo Bromo Anggrek (KA 1) sebagai berikut:

  • Pengembalian bea berupa refund tiket kereta api 100 persen, di luar bea pesan.
  • Pengembalian bea 100 persen diberikan kepada pelanggan dengan keberangkatan kereta api pada 1-3 Agustus 2025.
  • Pelanggan yang dimaksud adalah pelanggan yang batal berangkat naik kereta api, karena keterlambatan atau penundaan perjalanan.
  • Skema pengembalian bea diberikan secara tunai jika dilakukan di loket stasiun daring (online) atau transfer jika melalui pusat telepon (call center) 121.
  • Batas waktu proses pembatalan tiket adalah 7×24 jam dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.

Cara Refund Tiket Kereta Imbas KA Argo Bromo Anggrek Anjlok

Berikut panduan pengembalian dana 100 persen pembelian tiket kereta imbas anjloknya KA Argo Bromo Anggrek:

1. Melalui Loket Stasiun Online

  • Datang ke loket stasiun online pada pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
  • Lampirkan tiket atau bukti pembelian.
  • Lampirkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi milik penumpang.
  • Penumpang di bawah 17 tahun disarankan membawa fotokopi kartu keluarga (KK) atau surat pernyataan.
  • Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang, tetapi dengan kode pemesanan sama, maka fotokopi bukti identitas yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang.
  • Pembatalan yang diwakilkan harus dilengkapi surat kuasa bermeterai. Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas asli dirinya dan bukti identitas pemilik tiket. Selain itu, penerima kuasa menyerahkan fotokopi bukti identitas dirinya dan bukti identitas pemilik tiket.
  • Isi formulir pembatalan tiket.
  • Selanjutnya, petugas akan mengembalikan bea secara tunai.

2. Melalui Call Center 121

  • Siapkan data yang terdiri atas kode pemesanan, nama penumpang, nomor induk kependudukan (NIK), nomor rekening, nomor ponsel, dan alamat surel (email).
  • Hubungi call center 121 melalui telepon, ponsel, atau menu bantuan pada aplikasi Access by KAI (VoIP).
  • Selanjutnya, bea akan dikirimkan melalui transfer ke rekening yang didaftarkan.

Daftar Loket Stasiun Online

Berikut daftar loket stasiun online yang menerima refund tiket kereta imbas KA Argo Bromo Anggrek anjlok:

  • Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta: Stasiun Gambir, Stasiun Pasarsenen, Stasiun Bogor Paledang, Stasiun Bekasi, Stasiun Cikampek, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Sukabumi.
  • Daop 2 Bandung: Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Purwakarta, Stasiun Tasikmalaya, dan Stasiun Banjar.
  • Daop 3 Cirebon: Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Jatibarang, dan Stasiun Brebes.
  • Daop 4 Semarang: Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Poncol, Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, dan Stasiun Cepu.
  • Daop 5 Purwokerto: Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Cilacap, dan Stasiun Kutoarjo.
  • Daop 6 Yogyakarta: Stasiun Yogyakarta, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Solo Balapan.
  • Daop 7 Madiun: Stasiun Madiun, Stasiun Kertosono, Stasiun Kediri, Stasiun Jombang, dan Stasiun Blitar.
  • Daop 8 Surabaya: Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Malang, Stasiun Mojokerto, dan Stasiun Bojonegoro.
  • Daop 9 Jember: Stasiun Ketapang, Stasiun Kalibaru, Stasiun Jember, Stasiun Probolinggo, dan Stasiun Pasuruan.
  • Divisi Regional I Padang: Stasiun Medan, Stasiun Tebingtinggi, Stasiun Siantar. Stasiun Tanjungbalai, Stasiun Kisaran, dan Stasiun Rantauprapat.
  • Divisi Regional II Padang: Stasiun Padang.
  • Divisi Regional III Palembang: Stasiun Kertapati, Stasiun Prabumulih, Stasiun Lubuklinggau, Stasiun Muara Enim, dan Stasiun Lahat.
  • Divisi Regional IV Tanjungkarang: Stasiun Baturaja, Stasiun Kotabumi, Stasiun Martapura, Stasiun Blambangan Umpu, Stasiun Labuhan Ratu, Stasiun Rejosari, dan Stasiun Bekri.

Pilihan Editor: Rumit Mengubah Subsidi Kereta

Leave a Comment

Related Post