Surya Paloh Pertanyakan Cara OTT Bupati Koltim, Ini Kata KPK

Admin Utama

August 10, 2025

4
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespons langkah penjemputan kader partainya yang juga Bupati Kolaka Timur Abdul Azis oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sela mengikuti Rapat Kerja Nasional I Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Abdul Azis yang sedang berada di Makassar ditangkap sebagai bagian dari operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar KPK di Kendari, Sulawesi Tenggara dan Jakarta sehari sebelumnya.

Paloh juga mempertanyakan penerapan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence yang dinilai tidak diberlakukan dalam penegakan hukum di tanah air.

Menurut ia, terminologi OTT dalam perkara baru tersebut tidak tepat. Menurut dia, OTT semestinya merupakan peristiwa terjadi di satu tempat antara pemberi dan penerima sama-sama melanggar norma hukum.

“Tetapi, kalau yang satu melanggar normanya di Sulawesi Tenggara, katakanlah si pemberi dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus,” ucap politikus senior itu seperti dikutip Antara, Jumat, 8 Agustus 2025.

Itu sebabnya, ia minta anggota DPR dari partai Nasdem memanggil KPK.

“Saya menginstruksikan Fraksi Nasdem meminta Komisi III (DPR) memanggil KPK dalam dengar pendapat agar terminologi OTT (operasi tangkap tangan) khusus bisa diperjelas oleh kita bersama,” kata Surya Paloh seusai membuka Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro, Makassar, Jumat.

Pernyataan Paloh itu ditanggapi KPK dengan menyatakan OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ), telah sesuai aturan.

“Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana orang itu, atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya, atau pada saat ditemukan bukti-bukti padanya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

Menurut Asep, KPK mulanya menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada awal 2025.

Pada pertengahan Juli 2025 hingga beberapa waktu lalu, kata dia, KPK mendapatkan informasi terjadi peningkatan komunikasi dan terdapat proses penarikan sejumlah uang untuk diberikan kepada beberapa pihak.

“Menindaklanjuti hal tersebut, kami melakukan atau membagi tim menjadi tiga tim,” katanya kepada Antara.

Tiga tim tersebut bertugas untuk melakukan OTT di tiga lokasi, yakni Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Jakarta disentuh dulu dapat orangnya, kemudian di Kendari disentuh dulu dapat orangnya. Dari situ didapatkan informasi bahwa penyerahan uang maupun barang kemudian juga perintah-perintah yang diberikan itu kepada saudara ABZ juga. Walaupun memang dari informasi awal sudah kami ketahui,” ujarnya.

“Informasi tambahan dari para terduga yang kami amankan di Jakarta maupun Kendari membuat kami sangat yakin bahwa saudara ABZ ini adalah juga terduga yang harus kami amankan. Untuk itu, tim yang ada di Makassar bergerak untuk melakukan kegiatan tangkap tangan kepada saudara ABZ.”

Asep juga mengatakan penangkapan Abdul Azis di luar acara Rakernas Partai NasDem.

“Sesungguhnya proses tangkap tangan ini tidak dilakukan pada saat kegiatan itu berlangsung,” ujarAsep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan bahwa KPK mulanya menerima susunan acara yang menginformasikan Rakernas NasDem tersebut baru dimulai pada Jumat.

Sementara KPK, kata dia, melakukan upaya operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis. “Jadi, dilakukan sebelum kegiatan itu berlangsung. Jadi, tidak ada hubungannya dengan kegiatan dari partai tersebut,” katanya.

Aturan OTT

Operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK diatur dalam beleid tentang KPK yaitu Undang-Undang Nomor 19Tahun 2019.

Pada undang-undang itu, KPK diberi wewenang menyadap, menyelidik, hingga menangkap dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dalam hal OTT, KPK biasanya melakukannya secara terencana. Artinya, sebelum OTT penyelidik KPK biasanya menerima pengaduan masyarakat lalu menyelidiki mulai dari pengumpulan bukti berupa dokumen dan pernyataan saksi hingga penyadapan.

Dari penyadapan, biasanya dioketahu kapan transaksi akan dilakukan sehingga dilakukan OTT.

Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana atau KUHAP, diatur juga masalah ‘tertangkap tangan’ yaitu pada pasal 102 dan 111. Di kedua pasal ini diatur tentang ketentuan jika terduga pelaku kejahatan tertangkap tangan.

Dalam hal ini, penyelidik tanpa harus menunggu perintah penyidik harus langsung melaksanakan proses penyidikan, seperti tercantum pada poin 2 pasal 102: Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Pilihan Editor Siapa Pengirim Amplop Coklat di Hari Pemakaman Arya Daru

Leave a Comment

Related Post