Soal Vonis Hasto Hanya 3,5 Tahun Penjara, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?

Admin Utama

July 26, 2025

2
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengomentari vonis ringan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, memvonis Hasto 3 tahun 6 bulan penjara di kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

“Jadi kurang bukti apa sebenarnya,” kata Setyo saat ditemui di gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Ketua KPK menyoroti soal putusan majelis hakim yang menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Harun Masiku. Seharusnya, majelis hakim mampu mempertimbangkan lebih detail untuk tidak membebaskan Hasto dari dakwaan itu. “Menurut saya persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung,” ucap dia.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto 3 tahun 6 bulan penjara dalam dakwaan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi pengganti Nazarudin Kiemas menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Nazarudin meninggal sebelum sempat dilantik. Hakim menyatakan Hasto terbukti menyadiakan uang Rp 400 juta dari total suap Rp 1,25 miliar kepada Wahyu.

Hakim juga menghukum Hasto untuk membayar denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Hasto dihukum penjara selama 7 tahun, serta membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meski menyatakan Hasto terbukti melakukan suap, majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan. Majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan gawai yang berhubungan dengan kasus suap itu.

Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto hanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Baik pihak Hasto maupun JPU KPK belum mengambil keputusan soal putusan ini.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam pembuatan artikel ini

Pilihan Editor: Bagaimana Napi Mengendalikan Prostitusi Anak dari Penjara

Leave a Comment

Related Post