
Sains Indonesia – , Jakarta – WAH! Puan Maharani Beri Peringatan Keras: Data Pribadi Kita Terancam Diintip Kejaksaan Agung? Isu panas ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menjalin kerja sama penting dengan empat raksasa telekomunikasi di Indonesia. Kolaborasi ini disebut-sebut memungkinkan pemerintah untuk ‘mengintip’ informasi pribadi demi kepentingan hukum. Tapi, seberapa aman privasi digital kita di tengah langkah besar ini?
Ketua DPR Puan Maharani tak tinggal diam. Ia tegas mengingatkan potensi bahaya pelanggaran data pribadi yang bisa saja terjadi. “Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” ujar Puan, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 27 Juni 2025.
Puan Maharani menekankan bahwa ada batas tipis antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara. Meskipun kerja sama ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, hal itu tidak boleh sampai mengabaikan hak konstitusional Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijamin.
Demi membangun kepercayaan publik, Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa setiap langkahnya selalu dalam koridor hukum. Politikus PDIP ini menegaskan, “Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga.”
Puan juga mewanti-wanti agar kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan industri tidak cuma dilihat dari sisi efektivitas, tapi juga harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak sipil. Ia menolak keras ide menjadikan kemajuan teknologi sebagai alat pengawasan sewenang-wenang yang merusak prinsip demokrasi. “DPR akan mengawal ketat setiap integrasi teknologi dalam penegakan hukum agar selaras dengan etika konstitusi,” tegas Puan.
Lalu, apa sebenarnya yang terjadi? Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, telah meneken nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi terbesar: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, nota kesepakatan yang ditandatangani pada Rabu, 25 Juni 2025, ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi untuk penegakan hukum. Termasuk di dalamnya adalah pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi, serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi. Jadi, ini bukan sekadar teori, ini langkah nyata!
Harli Siregar menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan wujud kolaborasi Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan informasi demi kepentingan hukum. Jamintel Reda Manthovani menegaskan, kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi ini sangat penting untuk mendapatkan data atau informasi yang berkualitas dan validitasnya tak terbantahkan, alias mencapai kualifikasi nilai A1.
Apa manfaat data ‘A1’ ini? Reda menyebut, data semacam itu sangat berguna dalam praktik lapangan, seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang (DPO), hingga pengumpulan data vital untuk mendukung proses penegakan hukum. Pernyataan Reda ini juga dikutip dari siaran pers Kejagung pada Rabu, 25 Juni 2025.
Artikel ini turut ditulis oleh Jihan Ristiyanti.
Dari pro-kontra ini, satu hal yang jelas: perlindungan data pribadi adalah isu krusial yang tak bisa dianggap remeh. Di satu sisi, aparat penegak hukum butuh data valid untuk menumpas kejahatan. Di sisi lain, hak privasi warga negara adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga. DPR berjanji untuk mengawal proses ini, memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan di balik kemajuan teknologi. Pertanyaannya, mampukah kita mencapai keseimbangan ideal antara keamanan negara dan kebebasan individu?
Bagaimana menurut Anda? Apakah langkah Kejaksaan Agung ini akan benar-benar meningkatkan penegakan hukum tanpa mengorbankan privasi digital kita? Yuk, bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan jangan lupa sebarkan artikel ini agar lebih banyak yang ikut menyuarakan pentingnya hak atas data pribadi!









Leave a Comment