Sikap KPK terhadap Amnesti Hasto dan Kelanjutan Kasus Harun Masiku

Admin Utama

August 6, 2025

4
Min Read

SEKREATRIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah divonis 3,5 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menjerat Hasto dalam kasus rasuah pada pengujung tahun lalu. Pengadilan kemudian menilai Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dalam kasus Harun Masiku.

Hasto kini bebas dari jeratan hukum setelah DPR RI dan pemerintah sepakat memberikan amnesti kepada Hasto dan 1.115 orang lainnya pada pengujung Juli lalu, tepatnya pada Kamis, 31 Juli 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pemberian amnesti itu usai rapat konsultasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Sikap KPK terhadap Amnesti Hasto dan Kelanjutan Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, pada sidang Jumat, 25 Juli 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan. Suap itu untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi pengganti Nazarudin Kiemas menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hakim menyatakan Hasto terbukti menyadiakan uang Rp 400 juta dari total suap Rp 1,25 miliar kepada Wahyu. Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Hasto untuk membayar denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Hasto dihukum penjara selama 7 tahun, serta membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meski menyatakan Hasto terbukti melakukan suap, majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan. Majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan gawai yang berhubungan dengan kasus suap itu. Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto hanya terbukti terlibat suap.

Saat itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya masih mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis Sekretaris Jenderal PDIP tersebut. Namun, dia menolak menjelaskan lebih detail pertimbangan yang akan didalami oleh lembaganya ihwal vonis yang didapatkan Hasto. Jaksa Penuntut Umum KPK, kata Setyo, akan membahas lebih lanjut tentang keputusan majelis hakim.

“Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya. Nanti mereka akan berproses,” kata Setyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Setyo menyoroti soal putusan majelis hakim yang menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Harun Masiku. Seharusnya, menurut dia, majelis hakim mampu mempertimbangkan lebih detail untuk tidak membebaskan Hasto dari dakwaan itu.

“Menurut saya persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung,” kata dia.

Menanggapi amnesti yang diberikan Presiden Prabowo kepada Hasto, lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan membatalkan pengajuan banding. Pernyataan itu disampaikan Juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Namun demikian dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk saudara HK dalam perkara ini,” kata Budi Prasetyo.

Meski begitu, KPK tengah menunggu surat dari Presiden Prabowo untuk menindaklanjuti amnesti itu. “Kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,” ujarnya. KPK mengklaim telah melakukan semua proses penegakan hukum terhadap Hasto sesuai prosedur yang berlaku. KPK juga telah memberikan bukti yang kuat bahwa Hasto terbukti menyuap Wahyu Setiawan.

“Artinya alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK, dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” ucap dia.

Di sisi lain, KPK tetap mencari Harun Masiku dalam pengusutan kasus suap terhadap eks komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan segera menuntaskan permasalahan ini meski Sekjen PDIP mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

“KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian dan tentu juga menggandeng berbagai aparat penegak hukum lain dan juga masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo.

M. Raihan Muzzaki dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: KPK Tetap Cari Harun Masiku Meski Hasto Dapat Amnesti

Leave a Comment

Related Post