
Sains Indonesia – , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menetapkan eks staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim Masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Jurist Tan telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.
Adapun langkah ini akan diambil Kejagung setelah Jurist Tan beberapa kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Yang jelas, kami tidak lagi melakukan pemanggilan. Dan penyidik berencana akan menetapkan (Jurist) sebagai DPO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di depan Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu, 16 Juli 2025.
Ia diketahui tidak memenuhi pemanggilan Kejagung yang sebelumnya dijadwalkan pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
Anang mengatakan, penetapan Jurist sebagai DPO nantinya akan langsung diikuti dengan penerbitan red notice atas dia.
“Nanti ditindaklanjuti dengan red notice,” tuturnya.
Di samping Jurist, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Ketiganya, yakni mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-201, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulatsyah.
Adapun Kejagung telah memeriksa total 80 saksi dan 3 ahli yang telah diperiksa dalam perkara pengadaan laptop Chromebook ini.
Kejaksaan menduga ada perbuatan melawan hukum berupa mengubah kajian hingga membuat Chromebook dipilih dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Menurut jaksa, hasil kajian awal tim teknis pengadaan Kemendikbudristek lebih menonjolkan laptop dengan sistem operasi Windows. Sementara Chromebook dianggap tidak efektif salah satunya disebabkan infrastruktur internet di Indonesia yang tak merata.
Namun, pada peninjauan ulang kajian tim teknis di Juni 2020, Chromebook justru lebih diunggulkan dibandingkan laptop berbasis sistem operasi Windows.
Ujungnya, Chromebook terpilih sebagai barang pengadaan. Anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun yang mana Rp 6,3 triliun bersumber dari dana alokasi khusus.
Selain soal pengubahan kajian, penyidik kejaksaan menggali adanya investasi Google ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang diduga memengaruhi dipilihnya Chromebook. Sebelum merger, Gojek adalah perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim. Gojek bergabung dengan Tokopedia pada 2021 menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo).
Pilihan Editor: Peran Jurist Tan dalam Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek









Leave a Comment