Sejumlah Bidang Tanah dan Bangunan Disita dari Para Eks Pejabat Kemnaker Tersangka Pemerasan izin TKA

Admin Utama

July 18, 2025

2
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dalam kaitannya dengan pengusutan kasus korupsi dan pemerasan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.

Lokasi atau tempat yang digeledah itu antara lain kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan tenaga kerja asing atau TKA.

“Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 17 Juli 2025.

Dia mengatakan bahwa penyidik telah menyita 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka, yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor.

Selain itu, penyidik juga menyita benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari para tersangka yang merupakan eks pejabat dan pegawai Kemnaker, yang tersebar di sejumlah lokasi, dengan rincian sebagai berikut:

1. Dari tersangka Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) berupa empat bidang tanah dan bangunan dengan total luas 2.694 meter persegi yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

2. Dari tersangka Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019-2024 Haryanto (HY) berupa dua bidang tanah beserta bangunan seluas 227 meter persegi dan dua bidang tanah dengan luas 182 meter persegi yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat

3. Dari tersangka Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Devi Angraeni (DA) berupa sebidang tanah seluas 802 meter persegi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sebidang tanah dan bangunan seluas 72 meter persegi di Kota Depok, Jawa Barat

4. Dari tersangka Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja periode 2019-2021 Gatot Widiartono (GTW) berupa dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 meter persegi

5. Dari tersangka Putri Citra Wahyoe (PCW) berupa 2 bidang tanah seluas 244 meter persegi yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan tiga bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 meter persegi di Kota Jakarta Selatan

6. Dari tersangka Jamal Shodiqin (JMS) berupa 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 meter persegi yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

Setyo juga menyebut pemeriksaan juga dilakukan kepada para pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, para agen pengurusan TKA, dan para pihak yang rekeningnya digunakan sebagai tempat penampungan uang.

Pilihan Editor: Alasan KPK Belum Menahan 4 Tersangka Lain di Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

Leave a Comment

Related Post