
JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabiro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK() Natsir Kongah menyampaikan sejumlah penjelasan mengenai pemblokiran rekening dormant atau rekening pasif (rekening tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu).
Berikut poin-poinnya penjelasannya.
Tren Rekening Dormant untuk Tindak Pidana
Natsir mengatakan PPATK tidak ujug-ujug melakukan kebijakan pemblokiran rekening dormant.
“Kami sudah 5 tahun ini melihat bahwa tren dari rekening yang tidak terpakai lama itu terus meningkat, dan tren yang signifikan juga, kita melihat bahwa rekening-rekening dormant ini dilakukan sebagai tindak pidana,” ujarnya dalam program Kompas Malam KompasTV, Kamis (31/7/2025).
Oleh karena itu, ia mengungkap, PPATK mengundang 100 lebih perbankan, lalu menanya dan meminta bank-bank agar memberikan data dari rekening yang tidak dipakai dalam waktu tertentu, berdasarkan kriteria masing-masing bank.
“Tapi perlu yang saya luruskan, bahwa tidak 3 bulan, 1 hari pun kalau rekening itu terindikasi tindak pidana, itu bisa kita hentikan,” katanya.
Natsir mengungkap, PPATK mendapat data “gelondongan” (mentah) dari bank. Ia menyebut PPATK tidak mengetahui detail dan profil dari pemilik rekening tersebut, seperti siapa pemiliknya, berapa lama rekening digunakan, atau kegunaan rekening tersebut.
Setelah mendapat data itu, PPATK kemudian melakukan penghentian sementara terhadap rekening dormant.
“Kita hentikan sementara agar pemilik rekening ini terhindar dari tindak pidana,” tuturnya.
Ia juga mengatakan cara ini dilakukan PPATK untuk menjaga ekonomi Indonesia tetap terjaga secara baik.
Pengamat Ekonomi Celios: Blokir Rekening Nasabah Tanpa Persetujuan, PPATK Lakukan Hal Ilegal
Ribuan Rekening Terindikasi Tindak Pidana
Natsir mengatakan ada ratusan ribuan rekening terindikasi transaksi atau tindak pidana berdasarkan pemeriksaan PPATK.
“Dari 1 juta transaksi rekening dormant yang kita periksa, hasil analisis, hasil pemeriksaan kita dapatkan itu ada 150.000 rekening yang memang dia nominee, digunakan untuk transaksi narkoba, penampungan judi online, untuk korupsi, illegal logging, illegal mining, tindak perdagangan orang, dan banyak lagi tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Gaduh Blokir Rekening: Prabowo Minta Penjelasan PPATK–BI, Hinca Kritik Penanganan Judol
Rekening Bisa Dibuka Kembali
Natsir menyatakan masyarakat bisa membuka kembali rekeningnya yang dihentikan sementara.
“Ketika masyarakat menyampaikan untuk rekeningnya dibuka, sepanjang diisi formnya secara benar dan pastikan itu terkirim, itu dengan waktu yang tidak begitu lama, kita proses dan kita buka kembali,” tuturnya. Ia mengungkap bahkan ada rekening yang dalam setengah hari sudah terbuka kembali.
“Dalam beberapa waktu ini sudah ada 28 juta rekening yang kita buka,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi setelah adanya pengajuan pembukaan rekening oleh masyarakat.
“Kemudian perlu waktu setelah kita verifikasi, kita kasih minta kepada bank untuk dibuka, itu memang ada proses waktu,” katanya.
Ekonom Senior Didik Rachbini: PPATK Tak Berwenang Blokir Rekening Masyarakat
Dampak Positif Pemblokiran Rekening Dormant
Natsir mengungkap ada lonjakan top up untuk pemain judi online pada April 2025 lalu.
“Bulan April kemarin, itu lonjakan top up untuk pemain judi online dari kalangan masyarakat kita itu ada Rp5 triliun, karena memang saat itu kan lebaran ya, anak-anak banyak dapat uang jajan dari keluarga,” ucap dia.
Lalu ketika diterapkan penghentian sementara rekening, Natsir mengatakan tren itu menurun.
“Ketika kita terapkan penghentian sementara rekening dormant itu, itu turun sampai Rp1 triliun, artinya 70% lebih,” ujarnya.









Leave a Comment