Sederet Bahaya Judol, dari Kecanduan hingga Terlilit Utang

Admin Utama

August 1, 2025

3
Min Read

Sains Indonesia – , Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap temuan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) menjadi pemain judi online (judol) sepanjang 2024. Total deposit dari ratusan ribu penerima bansos itu mencapai Rp 957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan 200 ribu rekening sudah dicoret dari daftar penerima bansos lantaran terbukti terlibat judol. Dia menyebut masih ada sekitar 300 ribu lebih rekening penerima bansos yang dalam proses pembuktian keterlibatan judol.

“Membuktikan apakah mereka tidak akan mendapatkan (bansos) lagi pada triwulan ketiga, karena memang benar-benar NIK (nomor induk kependudukan) tersebut menggunakan bansos untuk kepentingan judi online,” kata Gus Ipul di kantornya, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.

Lantas, apa saja bahaya judol?

1. Kecanduan

Dosen Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Airlangga (Unair), Ratna Azis Prasetyo mengatakan, judi diibaratkan seperti narkoba. Jika seseorang sudah mengalami kecanduan, maka sulit untuk berhenti.

Ekspektasi pemain judi yang tinggi sering kali menimbulkan kerugian, baik dari sisi ekonomi maupun mental. “Secara mental, seseorang bisa terdorong untuk melakukan perbuatan negatif, seperti mencuri, membantah, dan lain sebagainya,” kata Ratna, seperti dikutip dari laman resmi Unair pada Selasa, 11 Juni 2024.

2. Terlilit Utang

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ogan Komering Ulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Harsono menuturkan berjudi hanya dapat membuat penggunanya terlilit utang. Menurut dia, judol haram bagi umat Islam dan melanggar ajaran agama.

“Tidak ada yang kaya dari perjudian, mari stop berjudi sebelum terlambat,” ucap Arif di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Rabu, 20 September 2023, seperti dikutip dari laman Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

3. Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Arif juga menjelaskan bahwa hukuman bagi pelaku judol diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Para pelaku judi slot akan diancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

4. Risiko Perceraian

Judol juga dianggap sebagai salah satu pemicu pertengkaran dalam rumah tangga. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur, 961 kasus perceraian diakibatkan oleh judol, setara dengan 30,3 persen dari 3.169 perkara perceraian sepanjang 2023 hingga Januari 2024.

5. Pemicu Tindakan Kriminal

Judol juga sering kali mengubah perilaku seseorang hingga berani berbuat keji, termasuk menghilangkan nyawa orang lain. Salah satunya adalah seorang pria berinisial DS (34) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang membunuh seorang perempuan berusia 51 tahun akibat utang judol, pada Juli 2022 lalu.

6. Potensi Menurunkan Kecanduan kepada Anak

Dokter spesialis kedokteran jiwa, Kristiana Siste Kurniasanti mengatakan kecanduan judol dapat menurun secara genetik. Akibatnya, keturunan yang dihasilkan juga mempunyai kecenderungan untuk melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh orang tuanya.

“Itu bisa menurun, dan mempunyai kontribusi terhadap seseorang untuk melakukan hal yang sama daripada yang tidak mempunyai faktor genetik,” ujar Kristiana dalam siniar (podcast) terkait judi online, Kamis, 12 Oktober 2023, seperti dikutip dari Antara.

7. Menderita Penyakit Mental

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023-2024 Budi Arie Setiadi mengatakan jumlah orang bunuh diri akibat judol mencapai empat korban jiwa per April 2024. “Tahun ini saja, tadi sudah saya sampaikan terdapat empat orang bunuh diri akibat judi online,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024.

8. Pencurian Data

Melansir laman Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber (CSIRT) Pemerintah Kota Tangerang, Banten, data pribadi dari pengguna judol rentan untuk diperjualbelikan. Hal itu terjadi karena situs atau aplikasi yang digunakan bersifat ilegal dan tidak tersedia di platform resmi.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mengapa Pemerintah Gagap Mengawasi Pemakaian Bansos

Leave a Comment

Related Post