RUU KUHAP: Pemerintah Serahkan DIM, DPR Gercep Bentuk Panja! Apa yang Berubah?

Admin Utama

July 9, 2025

2
Min Read

Siap-siap, Wajah Hukum Acara Pidana di Indonesia Bakal Berubah Drastis! Komisi III DPR RI sudah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah penting ini diambil setelah DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, menandakan dimulainya era baru bagi sistem peradilan kita. Apa saja poin krusial yang akan dirombak dan bagaimana ini akan memengaruhi hak-hak Anda di mata hukum?

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP ini akan segera dimulai setelah terbitnya Surat Presiden (Surpres). Ini bukan sekadar wacana, melainkan agenda serius yang didasarkan pada Surpres, memastikan proses legislasi ini berjalan sesuai koridor hukum demi sistem hukum acara pidana yang lebih baik.

Sebelum pembahasan inti dimulai, Habiburokhman bahkan sampai meminta tim sekretariat untuk melakukan sinkronisasi DIM secara cermat antara flashdisk dan dokumen cetak. Sebuah langkah antisipasi penting, belajar dari pengalaman undang-undang sebelumnya yang kerap terkendala salah ketik atau salah pengiriman dokumen. Ini menunjukkan keseriusan DPR dalam memastikan tidak ada lagi kesalahan fatal yang bisa menghambat jalannya revisi UU KUHAP ini. Panja revisi ini sendiri dijadwalkan akan rapat intensif mulai Rabu 9 Juli hingga Rabu 23 Juli 2025. Periode krusial untuk menentukan arah hukum kita ke depan!

Dari Kementerian Hukum, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej hadir dan memberikan sinyal positif. Ia mengungkapkan bahwa RUU KUHAP ini telah disesuaikan dengan berbagai perkembangan hukum terkini, termasuk regulasi baru dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Ini berarti, aturan hukum acara pidana yang akan datang akan lebih relevan dan responsif terhadap dinamika masyarakat serta kebutuhan keadilan.

Eddy Hiariej juga menyimpan harapan besar agar Revisi KUHAP ini bisa menghadirkan hukum yang jauh lebih berkeadilan. Fokusnya jelas: akan ada penguatan hak-hak penting bagi banyak pihak. Pertama, hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana akan diperkuat secara signifikan. Kedua, hak-hak saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas juga akan mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang lebih baik. Ini adalah angin segar bagi penegakan hukum yang humanis dan adil di Indonesia.

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini adalah momen krusial yang akan membentuk masa depan peradilan di Indonesia. Dengan penyesuaian terhadap perkembangan hukum dan penguatan hak-hak fundamental, diharapkan KUHAP yang baru akan menjadi pilar keadilan yang lebih kokoh dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Bagaimana menurut Anda, apakah revisi ini akan benar-benar membawa keadilan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat? Bagikan pendapat Anda dan sebarkan informasi penting ini agar semakin banyak yang tahu!

Leave a Comment

Related Post