
Sains Indonesia – , Jakarta — Siap-siap! Perombakan Besar Aturan Hukum Pidana Kita Akan Dimulai: Akankah Keadilan Makin Terbuka untuk Semua? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, atau yang lebih dikenal dengan RUU KUHAP. Ini bukan sekadar revisi biasa, melainkan langkah krusial yang bisa mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia!
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi kabar penting ini pada Kamis, 26 Juni 2025, di Kompleks Parlemen. Menurut Dasco, pembahasan mendalam RUU KUHAP akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Komisi III DPR. Kabar baiknya, Komisi yang memang membidangi persoalan hukum ini disebut-sebut sudah sangat aktif menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat luas. Jadi, jangan khawatir suara kita tak didengar!
Dasco, yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sudah cukup terwakili, terutama saat pemerintah menyusun DIM tersebut. Pembahasan RUU KUHAP ini dijanjikan bakal ngebut, atau paling tidak, akan dimulai secepatnya dalam masa sidang ini. Yang bikin lega, Dasco juga memastikan bahwa DPR tidak akan ‘mengebut’ atau terburu-buru dalam proses penyelesaian revisi KUHAP ini. Transparansi pun jadi prioritas utama! DPR berjanji akan melaksanakan pembahasan secara terbuka, memberi ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik, bahkan berencana menampilkan setiap perkembangan pembahasan RUU KUHAP di laman khusus yang mudah diakses.
Lalu, apa itu DIM yang lagi ramai dibicarakan? Pada Senin, 23 Juni 2025, pemerintah secara resmi telah meneken DIM RUU KUHAP. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa naskah ini tidak main-main, lho! Isinya sekitar enam ribu inventarisasi masalah! Angka yang fantastis ini disusun oleh Kementerian Hukum berdasarkan diskusi maraton yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari para penegak hukum, koalisi masyarakat sipil, akademikus, hingga para advokat. Bayangkan, enam ribu masalah yang akan jadi fokus perbaikan demi keadilan yang lebih baik!
Singkatnya, RUU KUHAP ini hadir untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang sudah puluhan tahun berlaku. Inisiatif revisi KUHAP ini murni datang dari Dewan Perwakilan Rakyat dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Ini adalah langkah besar demi memastikan hukum acara pidana kita tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman.
Apa artinya bagi kita? Proses revisi KUHAP ini adalah momentum penting bagi Indonesia. Keterbukaan dan partisipasi publik yang dijanjikan DPR wajib kita kawal bersama. Mari pastikan bahwa perubahan Hukum Acara Pidana ini benar-benar membawa kemajuan, keadilan, dan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh warga negara. Jangan sampai ketinggalan informasi dan ikut pantau terus perkembangannya!
Bagaimana menurut Anda, akankah RUU KUHAP ini membawa angin segar bagi sistem hukum di Indonesia? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan sebarkan informasi penting ini agar semakin banyak yang tahu!
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam tulisan ini.









Leave a Comment