RUU KUHAP Diam-Diam Ditolak Koalisi Sipil: Ada Apa Sebenarnya?

Admin Utama

July 9, 2025

4
Min Read

Jakarta, IDN Times – Siap-siap kaget! Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terbaru yang baru saja diserahkan Pemerintah ke Komisi III DPR pada Selasa, 8 Juli 2025 ternyata menyimpan bara api kontroversi yang serius. Bagaimana tidak? Setelah bertahun-tahun diharapkan membawa angin segar reformasi hukum, Koalisi Masyarakat Sipil justru teriak keras: Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP 2025 ini lebih buruk dari RUU KUHAP 2012!

Padahal, Koalisi Masyarakat Sipil yang sudah enam kali ikutan ‘ngoprek’ penyusunan RUU KUHAP ini merasa usulan dan masukan mereka sama sekali tidak diakomodir. Mereka bilang, proses penyusunan dan pembahasannya itu kelewat buru-buru, jauh dari semangat reformasi hukum dan nilai-nilai yang mempertimbangkan suara rakyat.

Belum lagi, Koalisi juga menyoroti ambisi Komisi III DPR yang ingin ‘ngebut’ menyelesaikan RUU KUHAP ini dalam dua kali masa sidang, dengan target disahkan sebelum Januari 2026. Wah, memangnya ini balapan ya? Koalisi lantas mengingatkan pentingnya materi muatan RUU KUHAP yang komprehensif, yang betul-betul menghormati dan memenuhi hak warga negara. Baik itu sebagai pelapor atau pengadu, saksi, korban, ahli, tersangka, sampai terdakwa sekalipun.

Mereka menegaskan, RKUHAP ini seharusnya disusun dengan cermat dan hati-hati, agar bisa menjawab masalah jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini gagal dipenuhi dalam KUHAP lama. Tapi kenyataannya? Koalisi melihat RUU KUHAP 2025 ini bahkan lebih buruk dari draf RUU KUHAP 2012! Pola penyusunan dan pembahasannya pun mirip banget sama ‘kakak-kakak’ RUU bermasalah lainnya, sebut saja Revisi UU KPK, UU Minerba, UU MK, UU IKN, UU TNI, sampai UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Ini semua dicurigai sebagai bagian dari strategi sistemik untuk melemahkan demokrasi, di mana legislasi tidak lagi untuk rakyat, tapi jadi alat penguasa.

Ironisnya, pada Rabu, 18 Juni 2025, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sempat mengklaim kalau RUU KUHAP ini adalah RUU paling partisipatif dengan 50 kali Rapat Dengar Umum Pendapat (RDPU), termasuk dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Tapi tunggu dulu! Koalisi dengan tegas membantah klaim sepihak ini, karena mereka bilang tidak pernah menghadiri RDPU resmi untuk menyampaikan pandangan mereka.

Lantas, apa saja sih enam poin krusial yang bikin Koalisi Masyarakat Sipil ‘geleng-geleng kepala’ dengan RUU KUHAP ini? Mari kita bedah satu per satu:

1. Jaminan Perlindungan Hak yang Abu-abu: Koalisi bilang, perlindungan hak itu harus jelas dua aspeknya: apa saja hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan bagaimana cara mengakses hak-hak tersebut. Kalau cuma haknya doang disebut tapi nggak ada jalur komplain/keberatan/gugatan atas pelanggaran hak, prosedur pemeriksaan, apalagi konsekuensi pelanggaran, ya sama saja bohong!

2. Aturan Upaya Paksa yang ‘Suka-suka’: Mengenai upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dll.), Koalisi menuntut ada tiga aspek jelas: syarat, prosedur (jangka waktu, pelaksanaan), dan mekanisme uji keabsahan. Tanpa ini, pelaksanaan upaya paksa bisa jadi ‘berpangkung diskresi subjektif’ penegak hukum, alias seenaknya sendiri.

3. Praperadilan yang Mandul: Menurut Koalisi, praperadilan sebagai forum uji keabsahan upaya paksa harus diperluas. Tidak cuma soal perluasan objek pemeriksaan, tapi juga mencakup seluruh upaya paksa, penghentian penyidikan dan penuntutan, bahkan ganti rugi atau rehabilitasi.

4. Pemahaman Restorative Justice yang ‘Melenceng’: RUU KUHAP ini dinilai salah kaprah memaknai restorative justice (keadilan restoratif) sebagai paradigma baru hukum pidana. Mereka cuma mengartikannya sebatas mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan, alias ‘afdoening buiten process’, padahal maknanya jauh lebih dalam.

5. Peran Advokat yang Diremehkan: Koalisi menekankan, peran advokat dalam suatu perkara itu sangat esensial bagi siapa pun yang berurusan dengan proses hukum. Tanpa advokat yang kuat, bagaimana nasib keadilan?

6. Saksi Mahkota yang Berisiko: Poin terakhir adalah soal saksi mahkota. Prinsipnya, ini adalah kesepakatan antara tersangka/terdakwa dengan penuntut umum, di mana tersangka/terdakwa bersedia mengungkap tindak pidana orang lain dengan imbalan keringanan tuntutan. Koalisi khawatir, jika tidak diatur dengan sangat hati-hati, mekanisme ini bisa disalahgunakan.

Waduh, kalau melihat daftar kritikan Koalisi Masyarakat Sipil yang panjang ini, rasanya RUU KUHAP 2025 ini butuh perhatian ekstra dari kita semua. Jangan sampai semangat reformasi hukum hanya jadi janji manis di atas kertas. RUU KUHAP yang ideal seharusnya benar-benar melindungi hak-hak warga negara dan membangun sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan akuntabel. Apakah kita mau punya undang-undang yang justru melemahkan demokrasi dan perlindungan HAM?

Bagaimana menurutmu tentang polemik RUU KUHAP ini? Bagikan pendapatmu di kolom komentar dan jangan ragu sebarkan artikel ini agar lebih banyak lagi yang tahu!

Leave a Comment

Related Post