RUU KUHAP: 14 Bom Waktu yang Harus Kamu Tahu Sebelum Terlambat!

Admin Utama

July 23, 2025

3
Min Read

Sains IndonesiaJakarta – RKUHAP Mau Disahkan? YLBHI Bongkar 14 Poin yang Bikin Ngeri!

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, baru-baru ini bikin geger DPR! Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR pada Senin, 21 Juli lalu, Isnur blak-blakan mengungkap 14 poin krusial yang menjadi catatan kritis YLBHI dan koalisi sipil terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Kira-kira, apa saja ya yang bikin mereka sampai angkat bicara?

Isnur nggak cuma nyebutin 14 poin itu aja. Dia juga menekankan betapa pentingnya transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan RKUHAP. “Proses ini yang sangat kami fikir, banyak hal yang kami bertanya pada akhirnya, sehingga kami berpendapat ini ada hal yang kami harus koreksi, kami akan beri masukan agar tidak seperti ini lagi,” tegas Isnur saat RDPU dengan Komisi III DPR.

Komisi III DPR sendiri berjanji nggak akan gegabah mengesahkan RKUHAP. Mereka bilang bakal transparan dan membuka ruang pembahasan ulang secara substansial. Tapi, Isnur nggak langsung percaya begitu aja. Dia skeptis dan berjanji akan terus mengawal proses penyusunan RKUHAP ini. Caranya? Macem-macem! Mulai dari pendidikan publik, aksi demonstrasi, sampai membangun gerakan sosial. Intinya, mereka bakal terus menyuarakan 14 catatan kritis terhadap RKUHAP ini.

Lalu, apa aja sih 14 poin yang bikin YLBHI dan koalisi sipil khawatir? Ini dia daftarnya:

1. Penyusunan Tergesa dan Minim Partisipasi Publik: Proses yang nggak melibatkan banyak pihak ini dianggap menciderai demokrasi dan bikin RKUHAP jadi kurang kuat legitimasi hukumnya.
2. Penguatan Advokat Belum Maksimal: Akses advokat terhadap bukti nggak dijamin secara konkret. Nggak ada mekanisme pengujian kalau bukti nggak dikasih, dan nggak ada jaminan imunitas buat advokat saat mendampingi klien.
3. Hak Bantuan Hukum Belum Dijamin Eksplisit: Tersangka, saksi, dan korban belum dijamin haknya buat didampingi. Bahkan, ada pasal yang melegitimasi pemaksaan penolakan advokat!
4. Kewenangan Penyelidikan Tanpa Batas: Pasal-pasal yang memberi ruang buat tindakan lain dan teknik penyelidikan seperti undercover buy dikhawatirkan jadi celah penyalahgunaan wewenang.
5. Dominasi Polri Sebagai Penyidik Utama: Kekuasaan berlebih buat Polri atas PPNS berisiko menghambat penyidikan berbasis keahlian dan menimbulkan ketimpangan antar lembaga penegak hukum.
6. Penyidik TNI dalam Pidana Umum: Kewenangan TNI jadi penyidik dinilai berbahaya karena berpotensi melanggar HAM. Penyidikan seharusnya tetap di ranah sipil!
7. Tidak Menjamin Perlindungan Terhadap Penyiksaan: Hak bebas dari penyiksaan belum diatur tegas dan belum sesuai dengan standar HAM internasional.
8. Kelompok Rentan Tidak Terlindungi Memadai: RKUHAP belum menjamin hak penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia secara operasional, serta nggak ada mekanisme pengaduan yang efektif.
9. Tidak Ada Mekanisme Uji Upaya Paksa: Penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa pengawasan yudisial, melanggar prinsip habeas corpus. RKUHAP nggak mengakomodir tujuan penahanan sebagai alat bantu pemeriksaan, bukan hukuman dini.
10. Praperadilan Dilemahkan: Mekanisme uji tindakan aparat dipersempit. Hak tersangka bisa dilanggar lebih dulu baru dipulihkan, bukan dicegah sejak awal.
11. Pengawasan Hakim Lemah dan Bersyarat: Izin pengadilan bisa diabaikan kalau penyidik menyatakan ada “keadaan mendesak,” yang sangat subjektif dan membuka ruang penyalahgunaan.
12. Kemunduran Jaminan HAM: Konsideran “selaras dengan konvensi HAM internasional” dihapus. Ini menandai mundurnya komitmen negara terhadap perjanjian HAM yang sudah diratifikasi.
13. Restorative Justice Tanpa Perlindungan Korban: Diterapkan sejak tahap penyelidikan, tanpa jaminan bagi korban, dan berisiko menjadikan penyidik bertindak seperti hakim.
14. Pengadilan Koneksitas Tetap Dipertahankan: RKUHAP masih memuat pengadilan koneksitas yang memungkinkan TNI diadili di luar peradilan umum. Padahal pelanggaran pidana umum seharusnya ditangani peradilan sipil.

Jadi, begitulah gambaran besar tentang kenapa RKUHAP ini bikin banyak pihak khawatir. Dengan 14 poin catatan kritis ini, YLBHI dan koalisi sipil bertekad untuk terus mengawal prosesnya sampai tuntas. Akankah DPR mendengarkan suara mereka? Kita tunggu saja perkembangannya!

Menurut kamu, poin mana yang paling krusial dan perlu diperhatikan dalam RKUHAP ini? Share pendapatmu di kolom komentar dan jangan lupa bagikan artikel ini ke teman-temanmu!

Leave a Comment

Related Post