Ruben Onsu Laporkan Pemilik Akun TikTok karena Fitnah Anaknya

Admin Utama

July 31, 2025

3
Min Read

Geger! Presenter Ruben Onsu tak main-main lagi. Setelah sekian lama memendam amarah, ia akhirnya resmi menyeret pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke meja hukum di Polda Metro Jaya. Alasannya? Diduga kuat telah menyebarkan fitnah keji yang menyerang langsung anaknya!

Laporan serius Ruben Onsu ini tercatat dengan nomor polisi STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Informasi terbaru menyebut terlapor masih dalam proses penyelidikan intensif, namun langkah hukum tegas ini sudah diambil.

Saat ditemui di markas kepolisian, Ruben Onsu dengan tegas membenarkan bahwa akun @vina.run lah yang ia laporkan. “Sesuai yang saya upload ya, pemilik akun @vina.run ya. Jadi, eh semuanya sudah tadi (dilaporkan),” ujarnya. Ia tidak sendiri. Ruben ditemani oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, yang siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

Mereka melaporkan dugaan tindak pidana yang sangat serius. Akun @vina.run dituding telah memposting dan mentransmisikan informasi bohong, mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, bahkan yang paling parah, melakukan bullying terhadap anak di bawah umur.

Minola Sebayang menjelaskan, kliennya sebenarnya sudah memberikan kesempatan emas bagi pemilik akun @vina.run untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan segera menghapus unggahan provokatif tersebut. Namun, bukannya mereda, akun tersebut justru makin menjadi-jadi.

“Tapi yang dilakukan malah menambah-nambah postingan,” ungkap Minola dengan nada kecewa. “Ini sepertinya dia merasa apa yang dia lakukan itu tidak salah, tidak ada kesadaran. Sehingga akhirnya Ruben sampai pada satu keputusan untuk melakukan upaya hukum.”

Laporan ini bukan main-main. Minola memastikan dasar hukumnya sangat kuat dan bukti-bukti sudah diserahkan lengkap kepada pihak berwajib. Beberapa pasal pidana siap menjerat pemilik akun @vina.run. Yang paling utama adalah Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Terlapor bisa dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun!

Tak hanya itu, karena korbannya adalah anak di bawah umur, laporan juga diperkuat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1 juncto Pasal 15A dan kemudian 76C juncto Pasal 80, yang ancaman pidananya mencapai 3 tahun. Selain itu, ada juga Pasal 310 dan 311 KUHPidana. Jadi total ada tiga Undang-Undang Pidana yang menjadi dasar laporan ini.

Minola Sebayang menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan akun @vina.run ini adalah tindakan yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi. “Jadi artinya ini adalah kejahatan yang serius. Jadi kami sudah serahkan semua bukti-bukti kepada pihak kepolisian, Dit Siber,” tegas Minola. Harapannya jelas, “Kami berharap bahwa perkara ini cepat ditangani, pelaku cepat untuk ditangkap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ini adalah negara hukum.”

Langkah tegas Ruben Onsu ini menunjukkan bahwa pencemaran nama baik dan bullying di media sosial, apalagi terhadap anak-anak, bukanlah hal sepele. Ini adalah peringatan keras bagi siapapun yang gemar menyebarkan informasi palsu dan menyakiti orang lain di dunia maya. Bagaimana pendapat Anda tentang kasus ini? Apakah menurut Anda tindakan Ruben Onsu sudah tepat? Bagikan artikel ini agar lebih banyak orang tahu dan sadar akan bahaya fitnah di media sosial!

Leave a Comment

Related Post