Sains Indonesia – Jakarta – Panik nggak tuh? Rekening bank mendadak diblokir? Tenang dulu! PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) lagi bersih-bersih nih. Mereka bakal membekukan sementara rekening bank yang udah lama nggak aktif. Data rekening “tidur” alias dorman ini mereka dapat dari laporan bank. Kenapa sih diblokir? Katanya sih demi melindungi kita dari kejahatan!
PPATK curiga banyak rekening pasif disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ngeri!
“Rekening-rekening ini sering dipakai buat nampung duit hasil kejahatan, jual beli rekening ilegal, peretasan, bahkan transaksi narkoba, korupsi, dan tindak pidana lainnya,” jelas PPATK dalam siaran persnya. Selasa, 29 Juli 2025.
Kenapa Rekening Dorman Jadi Incaran Penjahat?
Bayangin aja, rekening yang lama nggak dipakai, pasti kurang pengawasan kan? Nah, celah inilah yang dimanfaatkan para pelaku kejahatan. Selain itu, rekening dorman juga bisa bikin rugi nasabah. Soalnya, saldo bisa terus kepotong buat biaya administrasi sampai akhirnya ludes!
Kebijakan “bersih-bersih” ini sebenarnya udah jalan sejak 15 Mei lalu, berdasarkan laporan bank di Februari 2025. Tapi, jangan khawatir, PPATK jamin dana nasabah tetap aman 100% kok.
“Tujuan utamanya adalah biar bank dan pemilik rekening segera verifikasi ulang. Biar rekening aman, hak nasabah terlindungi, dan nggak disalahgunakan buat kejahatan,” lanjut PPATK.
Punya Rekening Dorman? Ini yang Harus Kamu Lakukan!
PPATK mengimbau semua pemilik rekening dorman buat segera melakukan verifikasi ulang. Intinya sih, data nasabah harus diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting banget biar kamu nggak rugi dan ikut menjaga sistem keuangan Indonesia.
Jumlahnya Bikin Geleng-Geleng Kepala!
Tahu nggak sih? Jumlah rekening dorman di Indonesia itu buanyak banget! Lebih dari 140 ribu rekening udah “tidur” lebih dari 10 tahun. Total dananya? Lebih dari Rp 428 miliar! Angka yang fantastis ini tentu jadi celah empuk buat praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sejak 2020, ada lebih dari satu juta rekening bank yang dicurigai terkait tindak pidana. Dari jumlah itu, 150 ribu rekening adalah *nominee*, hasil dari jual beli rekening, peretasan, atau aktivitas ilegal lainnya.
Mirisnya lagi, ada lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang nggak aktif selama lebih dari tiga tahun. Akibatnya, dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun cuma ngendon di rekening! Ada juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dorman, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
Dasar Hukumnya Apa?
PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Tujuannya jelas: menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.
Kapan Sih Rekening Dianggap Dorman?
Rekening dianggap dorman kalau nggak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank. Biasanya sih antara 3 bulan sampai 12 bulan. Jenis rekeningnya bisa tabungan (perorangan atau perusahaan), giro, dan rekening rupiah atau valas.
Dana di Rekening Dorman Aman Nggak?
PPATK menjamin dana yang tersimpan di rekening bank dorman dan diblokir itu tetap aman. Tindakan ini juga jadi pemberitahuan buat nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama nggak digunakan.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dorman
Buat kamu yang punya rekening bank dorman dan diblokir, segera ajukan permohonan reaktivasi. Setelah ditinjau, rekening kamu bisa dibuka kembali dan kamu bisa melakukan transaksi keuangan lagi.
Ada Pertanyaan? Hubungi PPATK!
Jika ada pertanyaan, langsung aja hubungi WhatsApp resmi PPATK: 0821-1212-0195.
Proses Hukum Jika Ada Indikasi Pidana
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, PPATK berhak meminta bank untuk menghentikan sementara transaksi yang dicurigai merupakan hasil tindak pidana. Penghentian ini berlaku paling lama 5 hari setelah menerima berita acara. PPATK juga bisa memperpanjang penghentian sementara selama maksimal 15 hari kerja untuk melengkapi hasil analisis.
Jika nggak ada yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari setelah penghentian sementara transaksi, PPATK akan menyerahkan penanganan harta kekayaan tersebut kepada penyidik. Selanjutnya, jika dalam waktu 30 hari nggak ditemukan pelaku tindak pidana, penyidik bisa mengajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memutuskan harta kekayaan itu sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Pengadilan harus memutus dalam waktu paling lama 7 hari.
Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam tulisan ini.
Jadi, jangan panik dulu kalau rekeningmu diblokir PPATK. Segera cek dan lakukan verifikasi ulang. Lebih baik mencegah daripada mengobati, kan?
Gimana menurut kamu soal kebijakan PPATK ini? Apakah ini langkah yang tepat untuk memberantas kejahatan keuangan? Share pendapatmu di kolom komentar, ya! Jangan lupa share artikel ini ke teman-temanmu biar mereka juga nggak kaget kalau rekeningnya tiba-tiba diblokir!









Leave a Comment