Sains Indonesia – Panik Rekeningmu Diblokir PPATK? Jangan Langsung Panik! Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu!
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini bikin heboh dengan membekukan sementara rekening “tidur” alias *dormant account*. Tujuannya sih mulia, katanya untuk mencegah kejahatan keuangan. Tapi, beneran efektif gak ya?
Kebijakan ini langsung jadi buah bibir. Ada yang pro, ada juga yang kontra. Tapi, para wakil rakyat dan lembaga konsumen bilang, langkah ini masih sesuai aturan dan demi melindungi kita semua. Masa sih?
Perlindungan dari Potensi Kejahatan Keuangan?
Muhammad Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR, ngeklaim pemblokiran rekening *dormant* ini sebagai langkah antisipasi biar rekening kita gak disalahgunakan sindikat kejahatan. Katanya, rekening yang udah gak aktif lebih dari tiga bulan itu rawan banget diperjualbelikan oknum bank atau orang iseng. Ngeri!
“Rekening pasif itu sangat rentan diperjualbelikan,” tegasnya. Kabarnya, ada sekitar 100 juta rekening pasif saat ini. Waduh, banyak juga ya? Nasir juga mewanti-wanti potensi penyalahgunaan rekening ini buat kejahatan digital, bahkan judi *online*.
Sesuai Undang-Undang Pencucian Uang?
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, juga ikut bersuara. Katanya, secara hukum, tindakan PPATK ini masih dalam koridor Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010. Jadi, gak sembarangan, ya. Tapi, yang penting, pemblokiran ini gak berarti PPATK ngerampas duit kita!
“PPATK hanya menghentikan sementara transaksi sambil dicek lebih lanjut,” jelasnya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, juga gak mau kalah. Dia dengan tegas membantah isu perampasan rekening. Pemblokiran ini cuma sementara, kok. Tujuannya biar rekening kita gak disalahgunakan pihak lain. Kita sebagai pemilik rekening tetap punya hak penuh atas dana kita. Kita bisa mengajukan aktivasi ulang lewat bank atau langsung ke PPATK.
“Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi,” kata Ivan.
Dia juga menekankan, langkah ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menanggulangi dampak sosial kejahatan, kayak judi *online*. “Kami enggak akan membiarkan dampak sosial dari judol ini terjadi,” imbuhnya. Wah, semangat banget, ya!
YLKI Minta Transparansi dan Selektivitas
Nah, kalau dari sisi konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) punya pendapat sendiri. Mereka mendesak PPATK agar lebih selektif dalam memblokir rekening. Jangan asal blokir, dong! YLKI juga minta PPATK memberikan informasi yang jelas ke nasabah. Jangan bikin bingung!
“Karena menyoal keuangan sangat sensitif,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo. YLKI juga pengen ada *hotline* krisis buat konsumen yang mau cari informasi atau memulihkan rekening mereka. Biar gak ribet, gitu.
Tapi, kebijakan ini tetep aja menuai komentar pedas dari warganet. Ada yang nyindir di Instagram resmi PPATK, “Rekening 3 bulan nganggur diblokir, tanah nganggur 2 tahun disita. Kite nganggur bertahun-tahun dibiarin.” Makjleb!
Komentar itu nunjukkin kegelisahan sebagian masyarakat atas kebijakan negara yang dinilai terlalu ikut campur urusan pribadi. Padahal, alasannya perlindungan hukum. Dengan dasar hukum yang jelas, PPATK ngeklaim kebijakan ini sebagai langkah preventif. Tapi, tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan aktivasi tetep jadi PR besar buat PPATK.
Kesimpulan:
Jadi, intinya, pemblokiran rekening *dormant* ini tujuannya baik, yaitu melindungi kita dari kejahatan keuangan. Tapi, PPATK juga harus lebih transparan dan selektif, serta mempermudah proses aktivasinya. Jangan sampai kebijakan ini malah bikin masyarakat resah dan kehilangan kepercayaan.
Gimana menurut kamu? Apakah kamu setuju dengan kebijakan PPATK ini? Atau kamu punya pengalaman pahit soal rekening yang diblokir? Share pendapatmu di kolom komentar, ya! Jangan lupa *share* artikel ini ke teman-temanmu biar mereka juga gak panik kalau rekeningnya tiba-tiba diblokir!
Novali Panji Nugroho, Amelia Rahima Sari, dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.









Leave a Comment