Rekan Aipda Robig Ceritakan Kronologi Penembakan Pelajar di Semarang, Jaksa: Tak Masuk Akal

Admin Utama

June 24, 2025

2
Min Read

jateng.jpnn.com, SEMARANG – Kasus penembakan terhadap pelajar SMK N 4 Kota Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (24/6).

Dalam sidang dengan terdakwa anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin itu menghadirkan rekan sesama polisi, Michael dan Bakhtiar Adi Nugroho.

Keduanya yang sama-sama berdinas di unit narkoba dan dekat dengan terdakwa dihadirkan sebagai saksi atas tewasnya Gamma setelah ditembak Aipda Robig.

Dalam kesaksiannya, Bakhtiar mengaku mendengar langsung cerita dari Aipda Robig soal detik-detik penembakan.

“Ada yang mengangkat tangan seperti bawa senjata tajam setelah tembakan peringatan,” kata Bakhtiar di ruang sidang, 

Namun pernyataan itu langsung disambar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno. Dia menilai keterangan Bakhtiar janggal dan tidak konsisten dengan fakta lapangan.

“Pendapat saudara tak masuk akal. Mengayunkan (senjata) sebelum atau setelah ditembak? Anda sudah disumpah!” tegas jaksa.

Kesaksian Bakhtiar sejatinya hendak memperkuat klaim bahwa Aipda Robig merasa terancam sebelum melepaskan tembakan. Namun, keterangan itu justru dibantah oleh saksi berikutnya, Michael.

Menurut Michael, tindakan Aipda Robig tidak sesuai prosedur. Dia mengatakan kalau seorang anggota melihat situasi tawuran dan sendirian, seharusnya melaporkan terlebih dahulu ke petugas piket dan meminta bantuan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Aipda Robig melepaskan tembakan ke arah sekelompok pelajar yang melintas dengan motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang, Minggu dini hari, 24 November 2024.

Tiga pelajar SMK N 4 Semarang menjadi korban. Gamma (17) tewas tertembak di pinggul, sementara dua rekannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan. (JPNN)

Leave a Comment

Related Post