Raja Ampat: Izin Tambang Diterbitkan JAMAN SIAPA? Rahasia Mengejutkan Terungkap!

Admin Utama

June 10, 2025

3
Min Read

Sains Indonesia – Jakarta – Raja Ampat, surga tersembunyi Papua Barat Daya, terancam! Lima perusahaan tambang beroperasi di sana, dan pemerintah baru saja mengambil tindakan tegas. Tapi, benarkah Presiden Jokowi terlibat? Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, membongkar semuanya!

Ternyata, empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru saja dicabut, sudah ada jauh sebelum era Jokowi! Bahlil menegaskan, izin-izin tersebut diterbitkan antara tahun 2004 hingga 2006, masih di bawah rezim undang-undang perizinan daerah. Sedangkan PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan yang masih beroperasi, sudah mengantongi Kontrak Karya sejak tahun 1998, jaman Orde Baru! Jadi, isu keterlibatan Jokowi? Fiksi belaka!

Empat IUP Dicabut, Satu Dipertahankan!

Pada Selasa, 10 Juni 2025, pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan: PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Hanya PT Gag Nikel yang lolos. Rahasianya? Bahlil menjelaskan, PT Gag Nikel terbukti memiliki tata kelola limbah yang baik, sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). Presiden Prabowo Subianto sendiri memimpin rapat terbatas membahas hal ini pada 9 Juni 2025, melibatkan Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Kehutanan.

Lokasi Tambang: Jauh dari Destinasi Wisata!

Bahlil membantah keras isu tambang yang berada di dekat destinasi wisata terkenal, Pulau Piaynemo. Ia menegaskan, tambang PT Gag Nikel berada di Pulau Gag, sekitar 30-40 kilometer jauhnya. “Saya sering ke Raja Ampat, jadi saya tahu persis lokasinya,” tegas Bahlil. Pernyataan ini menjawab kekhawatiran masyarakat akan kerusakan lingkungan. Sebelumnya, operasi PT Gag Nikel sempat dihentikan sementara untuk verifikasi lapangan.

Detail Izin Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat:

Mari kita telusuri lebih detail izin kelima perusahaan tambang tersebut:

* PT Gag Nikel: Kontrak Karya sejak 1998, Izin Operasi Produksi sejak 2017 (berlaku hingga 2047), luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag. Memiliki Amdal dan belum membuang limbah karena menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).

* PT Anugerah Surya Pratama (ASP): IUP Operasi Produksi diterbitkan pada 7 Januari 2024 (berlaku hingga 7 Januari 2034), luas wilayah 1.173 hektare di Pulau Manuran. Memiliki Amdal dan UKL-UPL sejak 2006.

* PT Mulia Raymond Perkasa (MRP): IUP dari SK Bupati tahun 2013 (berlaku hingga 2033), luas wilayah 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Masih tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan.

* PT Kawei Sejahtera Mining (KSM): IUP dari SK Bupati tahun 2013 (berlaku hingga 2033), luas wilayah 5.922 hektare. Memiliki IPPKH dan sempat berproduksi di tahun 2023, namun saat ini tidak aktif.

* PT Nurham: IUP dari SK Bupati tahun 2025 (berlaku hingga 2033), luas wilayah 3.000 hektare di Pulau Waegeo. Memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013, namun belum berproduksi.

Kesimpulan: Transparansi dan Perlindungan Lingkungan

Pemerintah telah mengambil langkah tegas terkait pertambangan di Raja Ampat. Meskipun kontroversi sempat muncul, transparansi informasi mengenai izin dan lokasi tambang sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga kelestarian surga wisata ini. Bagaimana menurut Anda? Apakah langkah pemerintah sudah cukup? Bagikan pendapat Anda dan share artikel ini agar lebih banyak orang tahu!

Leave a Comment

Related Post