Rahasia Transfer Data Pribadi WNI ke AS: Pemerintah Menyembunyikan Apa?

Admin Utama

July 25, 2025

5
Min Read

HEBOH! Data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dikabarkan akan ‘diserahkan’ ke Amerika Serikat. Kabar ini langsung jadi sorotan tajam publik dalam beberapa hari terakhir. Apa benar data kita bakal dikirim ke sana?

Kepanikan ini bermula dari sebuah kesepakatan yang tertuang dalam pernyataan bersama atau joint statement. Dokumen tersebut dirilis resmi di situs web pemerintah AS pada Selasa, 22 Juli 2025. Di antara 12 poin utamanya, salah satu pasal menyebutkan Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” begitu tertulis jelas dalam dokumen resmi di situs White House yang sontak bikin geger.

Namun, jangan buru-buru panik! Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga juru bicara Presiden Prabowo Subianto, langsung angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia TIDAK menyerahkan data pribadi WNI ke AS. Lalu, apa dong maksudnya?

“Pemerintah Indonesia hanya memberikan akses kepada perusahaan dari AS untuk mengambil data identitas WNI yang menggunakan platform milik AS,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. Ia mencontohkan, “Misalnya email, itu ada data-data yang harus kami masukkan, kita entry atau kita submit.” Jadi, ini lebih ke akses penggunaan platform, bukan penyerahan data secara cuma-cuma.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, kerja sama antara Indonesia dan AS ini berpusat pada pemberian akses platform terhadap data WNI, dengan catatan: pemerintah akan memastikan data WNI tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Prasetyo menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi data berdasarkan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan hal ini akan terus dibicarakan dengan AS.

Apakah Pemerintah Boleh Mentransfer Data Pribadi WNI ke AS?

Senada dengan Mensesneg, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga ikut memberikan klarifikasi. Meutya menjelaskan, transfer data pribadi yang dimaksud dalam Perjanjian Dagang Resiprokal Amerika Serikat dan Indonesia bukanlah penyerahan data pribadi secara bebas. Sebaliknya, ini justru menjadi bentuk pijakan hukum yang terukur dalam tata kelola data lintas negara.

Ia menuturkan, komitmen dagang antara kedua negara ini masih dalam tahap finalisasi dan pembicaraan teknis akan terus berlangsung. “Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan,” kata Meutya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 24 Juli 2025.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, pemindahan data pribadi lintas negara memang diperbolehkan, tetapi dengan syarat memiliki kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Meutya mencontohkan aktivitas ini terjadi saat kita menggunakan mesin pencarian seperti Google dan Bing.

Dalam konteks perjanjian dagang ini, kesepakatan transfer data justru bisa menjadi dasar legal yang kuat bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital perusahaan AS. “Seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” tegasnya.

Dasar Hukum Transfer Data Pribadi ke Negara Lain

Lalu, bagaimana sih regulasinya? Transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 56 UU PDP secara jelas menyebutkan bahwa pemerintah maupun pihak pengendali data lainnya diperbolehkan mentransfer data pribadi WNI ke luar negeri. Tapi, ada syarat-syarat tertentu yang sangat ketat dan tidak main-main!

UU PDP mengatur tiga syarat utama untuk transfer data pribadi ke luar negeri:

  1. Tingkat Perlindungan Setara: Transfer data pribadi hanya boleh dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau bahkan lebih tinggi dari Indonesia. Ini penting untuk memastikan data kita aman.
  2. Mekanisme Perlindungan Memadai: Jika syarat pertama tidak terpenuhi, pengendali data pribadi wajib memastikan ada mekanisme perlindungan data pribadi yang memadai dan bersifat mengikat. Jadi, harus ada jaminan keamanan yang jelas.
  3. Persetujuan Subjek Data: Nah, jika kedua syarat di atas tidak bisa dipenuhi, maka pengendali data pribadi wajib meminta dan memperoleh persetujuan langsung dari pemilik data pribadi (subjek data pribadi) sebelum transfer dilakukan. Hak kita sebagai pemilik data tetap yang utama!

Berikut bunyi lengkap Pasal 56 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP):

Pasal 56

1. Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

2. Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.

3. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.

4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Jadi, meskipun ada kesepakatan antara Indonesia dan AS terkait transfer data, pemerintah menegaskan bahwa hal ini bukan berarti data pribadi WNI akan “dijual bebas”. Justru, ini adalah upaya untuk menciptakan landasan hukum yang kuat agar data kita tetap terlindungi saat menggunakan layanan digital global. Prosesnya ketat dan tunduk pada UU PDP yang sudah ada.

Bagaimana menurut Anda, apakah penjelasan ini sudah cukup melegakan? Atau Anda masih memiliki kekhawatiran tentang keamanan data pribadi kita? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan jangan lupa sebarkan informasi penting ini agar tidak ada lagi yang salah paham!

Leave a Comment

Related Post