Rahasia Terungkap! Eks Hakim MK Bongkar Kasus, Alat Bukti Mengejutkan & Pasal Perintangan!

Admin Utama

June 19, 2025

3
Min Read

Eks Hakim MK Bela Hasto Kristiyanto? Rahasia di Balik Sidang Kasus Suap Harun Masiku!

Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku memasuki babak baru yang dramatis. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, duduk sebagai terdakwa, dan kubu Hasto menghadirkan senjata pamungkas: Maruarar Siahaan, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Apa yang sebenarnya terjadi di persidangan Kamis (19/6) lalu? Simak pengakuan mengejutkan yang mengguncang persidangan!

Pengacara Hasto, Febri Diansyah, langsung mencecar Maruarar terkait legalitas penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Pertanyaan tajam dilontarkan: “Apakah penggeledahan terhadap seseorang yang *bukan* tersangka sah secara hukum? Apa konsekuensi hukumnya jika barang bukti disita secara ilegal?”

Maruarar, dengan tegas, mengutip putusan MK: hanya alat bukti yang diperoleh secara sah yang dapat diajukan di persidangan. Ia menggunakan metafora ‘pohon beracun’ untuk menggambarkan alat bukti ilegal: “Alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, ibarat buah dari pohon beracun, *tidak boleh* digunakan! Penggunaannya akan merusak keadilan dan validitas seluruh proses hukum.”

Pernyataan ini langsung mengarah pada inti permasalahan: apakah alat bukti yang digunakan dalam kasus Hasto Kristiyanto diperoleh secara sah? Pertanyaan ini menggantung dan menjadi fokus utama dalam persidangan.

Selanjutnya, perdebatan sengit terjadi seputar Pasal 21 UU Tipikor, pasal yang juga menjerat Hasto terkait perintangan penyidikan. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mempertanyakan penerapan pasal tersebut pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

Maruarar menjelaskan karakteristik hukum pidana: lex stricta (ketat dan terbatas), lex certa (jelas dan tidak ambigu), dan lex scripta (tertulis). Menurutnya, penafsiran ekstensif atau analogis terhadap pasal tersebut tidak dibenarkan. Ia menekankan bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan dua hal yang berbeda dan tegas dipisahkan dalam hukum. Dengan demikian, penerapan Pasal 21 pada tahap penyelidikan dianggapnya sebagai pelanggaran prinsip hukum pidana.

Kasus Hasto: Suap dan Perintangan Penyidikan

Kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto kompleks dan multi-faceted. Ia didakwa terlibat dalam dua tuduhan serius: suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Dugaan suap melibatkan dana Rp 600 juta untuk mengamankan posisi Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses PAW (Pergantian Antar Waktu). Hasto diduga terlibat bersama beberapa pihak lain dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu.

Sementara itu, tuduhan perintangan penyidikan mengungkap serangkaian upaya Hasto untuk menghambat proses hukum. Ia diduga mengarahkan saksi, memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan HP (Handphone), serta menginstruksikan seseorang untuk menyuruh Harun Masiku menghilangkan barang bukti.

Kesimpulan: Pertarungan Hukum yang Mengguncang

Persidangan ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena melibatkan tokoh penting di PDIP, tetapi juga karena menyoroti pentingnya kepastian hukum dan penggunaan alat bukti yang sah. Pernyataan Maruarar Siahaan, mantan hakim MK, memberikan argumen kuat yang dapat mengubah arah kasus ini. Apa pendapat Anda tentang kesaksian Maruarar dan dampaknya terhadap kasus Hasto Kristiyanto? Bagikan opini Anda dan jangan lupa share artikel ini!

Leave a Comment

Related Post