
Sains Indonesia – , Jakarta – Perselisihan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya selesai! Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan mengejutkan yang akan mengubah peta perbatasan Indonesia. Pulau mana yang menjadi rebutan? Dan apa yang membuat pemerintah akhirnya memutuskan untuk memihak Aceh?
Ternyata, kunci dari misteri ini ada pada sebuah dokumen rahasia yang selama ini hilang! Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, dokumen asli kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992 baru saja ditemukan. Dokumen ini menjadi bukti kuat bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang memang sah menjadi bagian dari Aceh.
Penemuan dokumen bersejarah ini terjadi di Gedung Arsip Kemendagri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin, 17 Juni 2025. “Ada tiga gedung kami bongkar untuk menemukan dokumen asli kesepakatan dua gubernur ini,” ungkap Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa, 17 Juni 2025. Bayangkan perjuangannya menemukan bukti yang menentukan nasib empat pulau ini!
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menambahkan, sengketa ini bukan hal baru. Perselisihan atas kepemilikan empat pulau ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 1978! Bayangkan, perjuangan Aceh untuk mendapatkan kembali apa yang menjadi haknya telah berlangsung selama hampir setengah abad.
Untuk lebih jelasnya, mari kita telusuri kronologi sengketa ini periode demi periode:
Periode 1978-2002
- 1978: Peta Topografi TNI AD 1978 menunjukkan empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
- 1988: Kesepakatan bersama Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1988 menetapkan penyelesaian masalah perbatasan berdasarkan Peta Topografi AD 1978.
- 1992: Kesepakatan bersama kedua pemerintah daerah kembali menegaskan batas wilayah berdasarkan Peta Topografi TNI Angkatan Darat Tahun 1978 dan kesepakatan tahun 1988.
- 2002: Rapat pembahasan perbatasan antara Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara kembali mengacu pada Peta Topografi TNI-AD Tahun 1978.
Periode 2006-2012
- 29 Desember 2006: Pembentukan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006.
- 14 Mei 2008: Tim Nasional Pembakuan Rupabumi melakukan rapat verifikasi di Sumatera Utara.
- 20 November 2008: Berita acara verifikasi dan pembakuan nama pulau di Nanggroe Aceh Darussalam.
- 23 Oktober 2009: Konfirmasi Sumatera Utara terhadap 213 pulau, termasuk empat pulau yang disengketakan.
- 4 November 2009: Konfirmasi Aceh terhadap 260 pulau, termasuk perubahan nama empat pulau. Namun, perbedaan koordinat geografis menimbulkan masalah baru.
- 2012: Indonesia melaporkan ke PBB, memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara.
Periode 2017-2021
- 15 November 2017: Aceh menegaskan empat pulau tersebut masuk wilayahnya berdasarkan Peta Topografi TNI AD 1978.
- 30 November 2017: Rapat Kemendagri menetapkan empat pulau masuk wilayah Sumatera Utara.
- 8 Desember 2017: Mendagri merespon surat Gubernur Aceh.
- 21 Desember 2018: Aceh meminta revisi koordinat empat pulau.
- 31 Desember 2019: Aceh meminta fasilitasi penyelesaian garis batas laut.
- 25 Februari 2020 & 13 Januari 2021: Rapat pembahasan menetapkan empat pulau sebagai wilayah Sumatera Utara.
- 11 Februari 2021: Aceh kembali meminta fasilitasi penyelesaian garis batas laut.
- 12 Oktober 2021: Aceh menyurati Kepala Badan Informasi Geospasial.
- 13 Desember 2021: Terbit Permendagri 58 Tahun 2021.
- 17 Desember 2021: Aceh meminta fasilitasi implementasi Permendagri batas daerah.
Periode 2022
- 7 Februari 2022: Rapat penyampaian pandangan dari Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten/kota terkait.
- 14 Februari 2022: Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 memasukkan empat pulau ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
- 10 April & 20 April 2022: Aceh Singkil dan Aceh mengajukan keberatan terhadap Kepmendagri tersebut.
- 31 Mei-4 Juni 2022: Survei faktual ke empat pulau.
- Juni 2022: Aceh menyerahkan data pendukung, termasuk kesepakatan bersama 1992.
- 27 Juni & 21 Juli 2022: Rapat pembahasan tindak lanjut hasil survei faktual dan rapat di Bali.
- 9 November 2022: Terbit Kepmendagri nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Periode 2025
- 25 April 2025: Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3002.2 – 2138 Tahun 2025 kembali memasukkan empat pulau ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
- 16 Juni 2025: Penemuan dokumen asli Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992.
- 16 Juni 2025: Rapat lintas kementerian dan lembaga.
- 17 Juni 2025: Keputusan final: empat pulau masuk wilayah Aceh berdasarkan kesepakatan bersama 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992.
Kesimpulannya, setelah bertahun-tahun berselisih, akhirnya keadilan ditegakkan berdasarkan bukti otentik. Kegigihan Aceh dalam memperjuangkan haknya patut diapresiasi. Bagaimana pendapat Anda tentang keputusan pemerintah ini? Bagikan pendapat Anda dan share artikel ini agar lebih banyak orang tahu!









Leave a Comment