
Sains Indonesia – Kerja dari mana saja (WFA): Surga atau Neraka bagi ASN? Pemerintah resmi luncurkan aturan WFA, tapi siapkan diri untuk pengawasan ketat!
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, melontarkan pernyataan yang cukup mengejutkan terkait kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, Bima Arya menekankan perlunya pengawasan maksimal. “Sehingga bisa mengukur output-nya,” tegasnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juni 2025.
Pernyataan tersebut langsung menyoroti inti permasalahan: bagaimana mengukur kinerja ASN yang bekerja dari mana saja? Bima Arya menyatakan pentingnya aturan teknis di setiap unit kerja untuk menilai dan mengukur hasil kerja dalam sistem WFA. Kemendagri pun berencana membuat surat panduan untuk memberikan arahan yang lebih spesifik.
Aturan WFA yang tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 berlaku bagi seluruh PNS dan PPPK. Kementerian PAN-RB sendiri menilai fleksibilitas kerja ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan budaya kerja yang adaptif. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa ASN tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga perlu menjaga motivasi dan produktivitas. Fleksibilitas kerja, menurutnya, menjadi solusi untuk menjawab dinamika kebutuhan kerja saat ini. Hal ini disampaikan saat sosialisasi Permen tersebut di Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025.
Namun, pandangan positif juga datang dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menilai WFA sebagai sistem yang baik, khususnya untuk mendukung produktivitas ASN perempuan. Ia melihat WFA memberikan kesempatan bagi perempuan untuk bekerja produktif tanpa harus mengorbankan peran domestiknya. “Ini akan memberikan keleluasaan kepada perempuan untuk tetap bekerja dan melakukan banyak hal tanpa harus melakukan ‘curi waktu’,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, 19 Juni 2025.
Kesimpulannya? WFA bagi ASN adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, menawarkan fleksibilitas dan keseimbangan hidup, di sisi lain menuntut sistem pengawasan yang ketat dan mekanisme pengukuran kinerja yang efektif. Pertanyaannya sekarang, siapkan diri Anda menghadapi tantangan dan peluang dari era kerja baru ini?
Bagaimana menurut Anda tentang kebijakan WFA ini? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan jangan lupa share artikel ini!









Leave a Comment