
Sains Indonesia – , Jakarta – Perang Pulau! Aceh vs. Sumut: JK dan Prabowo Turun Tangan! Empat pulau jadi rebutan sengit antara Aceh dan Sumatera Utara. Mantan Wapres Jusuf Kalla tegas: pulau-pulau itu milik Aceh! Ini bukan sekadar sengketa wilayah, ini soal sejarah dan hukum yang berbenturan!
Jusuf Kalla (JK) dengan lantang menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar secara sah dan historis adalah bagian tak terpisahkan dari Aceh. “Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” tegas JK. Pernyataan ini berdasarkan perundingan damai Helsinki 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh. UU ini, menurut JK, lebih tinggi kedudukannya daripada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian Sumatera Utara. “Kepmen tidak bisa mengubah UU!” tegas JK.
Konflik ini semakin memanas. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan menyelesaikan sengketa ini. Dasco mengatakan, “Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara.” Keputusan Presiden ini diharapkan segera keluar. Dasco menambahkan, “Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu.”
Konflik ini bermula dari Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang memicu penolakan keras dari Aceh. Keputusan ini, menurut Menteri Dalam Negeri Tito, telah melalui kajian geografis dan melibatkan berbagai instansi. Namun, Tito juga menegaskan kesiapannya jika Pemerintah Aceh mengajukan gugatan hukum. “Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito.
Pulau-pulau yang dipermasalahkan, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, saat ini tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, namun diklaim Aceh Singkil sebagai wilayahnya. Sengketa ini memang kompleks dan berakar panjang, menyangkut penetapan batas wilayah dan pendaftaran nama pulau kepada PBB.
Kesimpulannya? Sengketa empat pulau ini merupakan pertarungan hukum dan sejarah yang menarik perhatian nasional. Keputusan Presiden Prabowo akan menjadi penentu akhir dari konflik ini. Apakah keputusan tersebut akan mengakhiri perdebatan atau justru memicu babak baru?
Bagaimana menurut Anda? Siapa yang benar? Share pendapat Anda dan bagikan artikel ini!
Dinda Shabrina, Dian Rahma, dan Ervana Trikarnaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini









Leave a Comment