Pulau Kecil Terancam? Muhammadiyah Bongkar Skandal Pertambangan Mengejutkan!

Admin Utama

June 11, 2025

2
Min Read

Sains Indonesia – Jakarta – Pulau-pulau kecil kita, surga tersembunyi Indonesia, ternyata terancam! Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah membongkar skandal pertambangan yang mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat di pulau-pulau kecil. Mereka mendesak pemerintah untuk segera bertindak! Apa yang sebenarnya terjadi?

LHKP PP Muhammadiyah baru saja menyoroti konferensi pers Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengenai pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat (10 Juni 2025). Tapi, pencabutan ini hanyalah puncak gunung es! Mereka mengungkap fakta mengejutkan: pertambangan di pulau kecil SEHARUSNYA dilarang!

Parid Ridwanuddin dari LHKP PP Muhammadiyah menekankan bahwa Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah sangat jelas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. “Pemerintah harus evaluasi dan cabut SEMUA izin pertambangan di pulau kecil SEKARANG JUGA!” tegasnya.

Wahyu Perdana, Ketua Bidang Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah, menambahkan kekhawatirannya. Ia khawatir pencabutan empat IUP di Raja Ampat hanya akal-akalan untuk membersihkan image pemerintah, lalu membuka keran izin baru untuk perusahaan tambang lainnya. Ini ancaman nyata! Pertambangan di pulau kecil adalah bom waktu ekologis dan sosial ekonomi!

Bayangkan, kerusakan lingkungan yang tak terukur, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, dan kehidupan masyarakat pesisir yang terancam! Data dari Yayasan Auriga Nusantara (2025) menunjukkan fakta mengejutkan: ada 303 perusahaan tambang yang beroperasi di 214 pulau kecil dengan luas total 390 ribu hektar!

LHKP PP Muhammadiyah menuntut keadilan ekologis. Tidak boleh ada tebang pilih! Jika pemerintah hanya fokus pada Raja Ampat, sementara membiarkan pertambangan di pulau kecil lain terus beroperasi, itu merupakan pelanggaran hukum dan ketidakadilan!

Wahyu Perdana menegaskan, ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga pelanggaran HAM serius. Perempuan adat dan pesisir, anak-anak, akan kehilangan ruang hidup dan peran ekologisnya. Ini bertentangan dengan prinsip CEDAW terkait keadilan ekologis bagi perempuan dan hak hidup yang layak. “Ini kejahatan serius!” tegasnya.

Kesimpulannya, pertambangan di pulau kecil adalah ancaman serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Pemerintah harus segera bertindak tegas dengan mencabut semua izin pertambangan di pulau kecil dan menegakkan hukum! Indonesia butuh solusi, bukan hanya janji.

Bagaimana menurut Anda? Apakah pemerintah sudah bertindak cukup tegas? Bagikan pendapat Anda dan sebarkan artikel ini agar semakin banyak orang tahu!

Leave a Comment

Related Post