Puan Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Data Pribadi Warga Saat Bertukar dengan AS

Admin Utama

July 24, 2025

3
Min Read

TERKUAK! Data Pribadi Jutaan Warga Indonesia Terancam Terbang ke Amerika? Ketua DPR RI Puan Maharani Langsung Pasang Badan, Minta Jaminan Ini dari Pemerintah!

Kabar mengejutkan mengguncang jagat maya: data pribadi warga negara Indonesia (WNI) berpotensi ditransfer ke Amerika Serikat! Isu ini langsung memicu kekhawatiran publik, mengingat privasi adalah hak fundamental yang wajib dilindungi. Nah, Ketua DPR RI, Puan Maharani, tak tinggal diam. Politikus senior PDI-P ini langsung mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan penuh atas perlindungan data kita!

Puan Maharani dengan tegas mengingatkan, setiap data pribadi WNI harus dijaga ketat sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Pemerintah wajib melindungi data pribadi warga negara Indonesia, apalagi kita sudah punya undang-undang perlindungan data pribadi,” seru Puan di Gedung DPR RI, Kamis (24/7/2025).

Bukan cuma itu, Puan juga menuntut pemerintah, khususnya kementerian terkait, untuk segera buka-bukaan ke publik. Masyarakat perlu tahu detail batas-batasan pertukaran data ini dan bagaimana data pribadi kita akan diamankan. Jangan sampai ada “main belakang” yang merugikan rakyat, apalagi sampai data bocor dan disalahgunakan!

Ini bukan isapan jempol, lho. Sebelumnya, Gedung Putih merilis kesepakatan delapan butir tarif antara Indonesia dan AS. Salah satu poinnya menyebut Indonesia akan memberikan kepastian pemindahan data pribadi WNI ke AS. Alasannya? Karena AS dianggap sebagai negara yang punya perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia. Hmmm, benarkah begitu? Banyak yang khawatir ini bisa berujung pada pengawasan massal atau bahkan potensi pelanggaran UU!

Meski begitu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala Pusat Komunikasi dan Opini Publik Nasional (PCO) Hasan Nasbi mencoba menenangkan. Keduanya bilang, transfer data ini “bertanggung jawab” dan hanya dilakukan dengan negara yang memenuhi standar UU PDP Indonesia. “Kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi,” jelas Hasan. Katanya sih, ini juga sudah biasa dilakukan dengan negara lain seperti Uni Eropa.

Tapi, benarkah semua itu cukup? Apakah UU PDP kita memang segitu sakti mandragunanya sampai bisa menjamin keamanan data pribadi kita di kancah internasional? Kekhawatiran soal potensi pengawasan massal dan pelanggaran UU terus menghantui. Jangan sampai janji manis berujung pahit, apalagi jika data rakyat sampai bocor atau disalahgunakan! Jika itu terjadi, seperti yang diwanti-wanti oleh PDI-P, itu sama saja dengan ‘menjual rakyat’.

Jadi, di tengah kesepakatan transfer data yang mengemuka ini, suara Puan Maharani menjadi pengingat keras bagi pemerintah. Perlindungan data pribadi bukan cuma soal UU di atas kertas, tapi bagaimana penerapannya secara efektif, apalagi jika menyangkut kerja sama internasional. Ini adalah marwah kedaulatan data dan privasi kita semua!

Menurut kamu, sejauh mana pemerintah bisa menjamin keamanan data pribadi kita di tengah arus transfer data global seperti ini? Apakah UU PDP sudah cukup kuat melindungi kita? Bagikan pendapatmu di kolom komentar dan yuk, sebarkan informasi penting ini agar makin banyak yang tahu!

Leave a Comment

Related Post