JAKARTA, KOMPAS.com – Geger! Ketua DPR RI Puan Maharani baru saja melontarkan pernyataan pedas soal putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Katanya, putusan ini “menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945”! Waduh, kok bisa?
“Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” tegas Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). Pernyataan ini jelas bikin geleng-geleng kepala, apalagi implikasinya bisa sangat besar bagi masa depan demokrasi kita.
Semua Partai di DPR Sepakat?
Puan juga menambahkan, semua partai politik di DPR sepakat bahwa pemilu seharusnya digelar setiap lima tahun sekali. “Semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama lima tahun,” ujarnya. Jadi, ini bukan cuma suara Puan, tapi suara seluruh wakil rakyat di Senayan? Makin menarik nih!
DPR Masih Mengkaji, Apa yang Akan Terjadi?
Saat ini, DPR sedang serius mengkaji putusan MK ini. “Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik, tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” kata Puan. Kira-kira, langkah apa ya yang akan diambil DPR? Apakah mereka akan menggugat balik putusan MK? Atau ada solusi lain yang lebih mengejutkan?
Kenapa Putusan MK Dianggap Melanggar Konstitusi?
Intinya, masalahnya adalah putusan MK ini dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 22E UUD 1945 sudah jelas menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD.
Nah, putusan MK yang baru ini memisahkan pemilu nasional (presiden dan DPR RI) dengan Pilkada dan pemilihan legislatif tingkat daerah. Bahkan, Pilkada bisa saja mundur dari 2029 ke 2031! Ini jelas perubahan besar yang berpotensi mengubah lanskap politik Indonesia.
Kilas Balik: Putusan Kontroversial MK
Putusan MK yang bikin heboh ini tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK berpendapat bahwa pemilu nasional dan lokal harus dipisah mulai 2029. Pemilu lokal (DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota) akan dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden-wakil presiden dan DPR-DPD.
Jadi, Apa Kesimpulannya?
Pernyataan Puan Maharani ini jelas membuka babak baru dalam perdebatan soal sistem pemilu kita. Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah ini ternyata menuai kritik keras dari DPR. Pertanyaannya sekarang, bagaimana kelanjutan dari polemik ini? Apakah DPR akan berhasil meyakinkan MK untuk meninjau kembali putusannya? Atau kita akan benar-benar punya sistem pemilu yang berbeda di tahun 2029?
Yuk, berikan pendapatmu di kolom komentar! Jangan lupa share artikel ini ke teman-temanmu supaya makin banyak yang tahu dan ikut berdiskusi!









Leave a Comment