
Sains Indonesia – , Jakarta – Drama sengketa tapal batas antara Aceh dan Sumatera Utara yang memanas akhirnya mencapai titik akhir yang mengejutkan! Setelah berlarut-larut dan sempat memicu gejolak, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dengan memutuskan bahwa empat pulau vital yang menjadi rebutan itu resmi dikembalikan ke Provinsi Aceh. Sebuah keputusan yang sontak mengubah peta wilayah dan menenangkan hati masyarakat Aceh setelah penetapan sebelumnya menempatkan pulau-pulau tersebut di bawah Sumut.
Keputusan krusial ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025. Melalui pengumuman Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, ditegaskan bahwa keempat pulau kecil di Samudera Hindia — yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek — kini secara administratif kembali ke pangkuan Aceh, persis seperti sebelum Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 terbit pada 25 April 2025.
Lalu, apa dasar hukum keputusan revolusioner ini? Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki kewenangan penuh. “Tentu berwenang. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang tertinggi menurut UUD 1945,” ujarnya kepada Antara. Ini menjadi jalan keluar saat Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tak kunjung mencapai kesepakatan, sehingga bola panas sengketa ini harus diserahkan langsung ke tangan Presiden.
Keputusan ini akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Mendagri (Permendagri) terkait tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil di Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah di Sumut. Dengan demikian, permasalahan empat pulau ini dipastikan tuntas.
Bagi pihak yang mungkin tidak puas, Yusril menjelaskan bahwa jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dapat ditempuh. Namun, tersedia mekanisme judicial review atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA nantinya bersifat final and binding, mengikat semua pihak. Ini adalah jalan hukum yang dinilai damai dan bermartabat untuk menuntaskan status keempat pulau tersebut.
Berkat Dokumen 1992
Terungkap sudah alasan di balik keputusan berani Presiden! Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penetapan keempat pulau sengketa kembali ke Aceh didasarkan pada penemuan dokumen penting yang menjadi dasar hukum kuat. Tito menyebut keputusan itu merujuk pada dokumen kesepakatan batas wilayah antara Aceh dan Sumut yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992.
“Dokumen ini sangat penting karena berbentuk asli, bukan fotokopi. Dalam konteks hukum, dokumen asli memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat dibanding salinan,” kata Tito. Dokumen ini membuktikan adanya pengakuan sah atas kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini.
Penemuan dokumen asli ini adalah sebuah terobosan! Setelah berbulan-bulan pencarian intensif oleh tim arsip Kementerian Dalam Negeri, dokumen yang sebelumnya hanya tersedia dalam bentuk fotokopi itu akhirnya ditemukan di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Dokumen bersejarah ini juga merujuk pada Peta Topografi TNI AD tahun 1978, yang secara eksplisit menunjukkan bahwa keempat pulau memang berada di luar wilayah Sumatera Utara dan masuk dalam batas administratif Aceh.
Persoalan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil ini memang sudah berlangsung lama, bahkan sejak zaman penjajahan Belanda, tepatnya sejak tahun 1928. Sebelumnya, Mendagri Tito sendiri sempat memutuskan empat pulau tersebut berada di wilayah Sumatera Utara berdasarkan penelitian Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat. Namun, penolakan keras dari Aceh akhirnya membuat Presiden turun tangan secara langsung.
Menanggapi keputusan Presiden Prabowo, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan segera merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan memasukkan kembali keempat pulau sengketa ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. “Kepmendagri segera direvisi… bisa hari ini juga atau besok,” ujarnya, menandakan betapa cepatnya proses ini akan diselesaikan.
Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah wilayah dengan adil dan berdasarkan bukti sahih. Sengketa yang memicu ketegangan puluhan tahun kini telah menemui titik terang, membawa harapan baru bagi masyarakat di kedua provinsi. Bagaimana menurut Anda, apakah keputusan ini akan membawa kedamaian abadi bagi Aceh dan Sumatera Utara? Mari bagikan pendapat Anda dan sebarkan berita penting ini kepada lebih banyak orang!









Leave a Comment