
Sains Indonesia – – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa rekening dormant yang diblokir bisa kembali diaktifkan oleh pemiliknya.
Nasabah hanya perlu mengikuti prosedur yang sudah disampaikan PPATK secara resmi di tengah polemik publik soal kebijakan ini.
Pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening bank yang tidak aktif selama minimal tiga bulan.
PPATK menyebut langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk transaksi ilegal, termasuk pencucian uang, jual beli rekening, hingga kejahatan siber lainnya.
“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Diblokir PPATK, Ini Cara Aktifkan Kembali Rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA
Kebijakan PPATK yang memblokir rekening dormant atau tidak aktif menuai kontroversi. Protes mengenai pemblokiran ini datang dari masyarakat.
Lantas, bagaimana respons pemerintah terkait kontroversi pemblokiran rekening dormant ini? Bagaimana cara mengembalikannya jika terblokir PPATK?
Kebijakan PPATK menuai protes warga
Ivan menjelaskan, blokir dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kebijakan ini memicu respons masyarakat. Beberapa warga menilai langkah ini tak tepat sasaran.
Ada yang mengaku rekeningnya diblokir padahal digunakan untuk menyimpan dana darurat.
“Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat, bukan sembarangan blokir,” kata Ahmad Lubis, warga Jakarta, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Komentar serupa juga datang dari Reza Nugraha, pekerja lepas asal Depok.
Ia menyebut pendekatan ini “ketinggalan zaman” karena tidak mempertimbangkan pola keuangan warga non-korporat.
Baca juga: Kemana Saldo Rekening Nganggur jika Diblokir? Ini penjelasan PPATK
Istana mulai turun tangan
Di tengah kontroversi, Presiden Prabowo Subianto memanggil Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI Perry Warjiyo ke Istana pada Rabu (30/7/2025).
Namun Ivan enggan berkomentar usai pertemuan tersebut. Ia meminta media meminta keterangan dari Menteri Kesekretariatan Negara (Mensesneg).
“Mungkin bisa tanya ke Pak Mensesneg,” ucapnya sambil meninggalkan kompleks Istana.
Rekening dormant bisa diaktifkan kembali
PPATK menegaskan bahwa rekening dormant yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita.
Nasabah tetap bisa mengakses kembali dananya setelah mengikuti prosedur reaktivasi.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025).
Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti:
- Pencucian uang
- Jual beli rekening
- Penipuan daring
- Judi online.
Baca juga: Rekening Bank Diblokir PPATK jika Tidak Aktif, Uang Nasabah Hilang?
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025), berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK.
Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain:
Isi Formulir Keberatan Henti Sementara via: https://form.ppatk.go.id
- Datang ke cabang bank tempat membuka rekening
- Sertakan dokumen:
- KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir PPATK
- Dokumen tambahan sesuai ketentuan bank.
Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali.
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterina, Hafizh Wahyu Darmawan | Editor: Ardito Ramadhan, Fitri Chusna Farisa)









Leave a Comment