Sains Indonesia – , JAKARTA — Bayangkan, sebuah putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) justru bisa jadi biang keladi krisis konstitusional di Indonesia! Ini bukan omong kosong, lho. Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari atau yang akrab disapa Tobas, baru-baru ini melontarkan peringatan keras: sistem pemilu di Indonesia terancam masuk jurang yang dalam, tak peduli dilaksanakan atau tidak. Tobas menegaskan, tak ada sistem pemilu yang ajeg dan konstan di seluruh dunia, artinya kita harus selalu terbuka pada perkembangan zaman.
Peringatan Tobas ini muncul sebagai respons tajam terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini mengatur jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan anggota DPRD, yaitu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, atau anggota DPR dan DPD. Sekilas terdengar teknis, namun menurut Tobas, inilah awal dari potensi kekacauan.
Tobas menilai, amar putusan MK ini menciptakan persoalan konstitusional yang sangat krusial, sebuah dilema yang menjebak. Mengapa? Karena putusan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, baik jika dijalankan maupun jika tidak. Ini seperti makan buah simalakama!
Jika Putusan MK ini dipaksakan untuk dilaksanakan oleh para pembuat undang-undang, dampaknya bisa fatal. Kita akan berhadapan dengan pelanggaran Pasal 22E ayat (1) dan (2) serta Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945. Ingat, UUD kita mewajibkan pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan anggota DPRD harus dipilih melalui pemilu. Jika pemilu DPRD ditunda hingga dua tahun atau lebih dari masa jabatan lima tahun, ini akan melahirkan “masa jabatan DPRD yang tidak memiliki legitimasi demokratis.” Bayangkan, mereka menduduki jabatan politik tanpa dipilih rakyat! Ini jelas inkonstitusional.
Sebaliknya, jika Putusan MK tersebut tidak dilaksanakan, maka pembentuk undang-undang—yakni Presiden dan DPR—justru dinilai melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Pasal ini tegas menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi, di mata Tobas, kita terjebak: laksanakan salah, tidak laksanakan juga salah!
Tobas juga menyoroti potensi adanya jabatan inkonstitusional jika masa jabatan anggota DPRD diperpanjang tanpa pemilu. Menurutnya, sistem demokrasi kita tak membenarkan adanya jabatan politik yang ditentukan melalui perpanjangan administratif. Konstitusi kita hanya mengakui pemilu sebagai satu-satunya jalur menuju kursi DPRD. Anggota DPRD tidak boleh diangkat, ditunjuk, atau diperpanjang secara administratif. Mereka hanya sah bila dipilih rakyat!
Lalu bagaimana jika opsi lain diambil, yaitu mengosongkan DPRD selama masa transisi tersebut? Ini juga melanggar konstitusi! Pasal 18 ayat (3) jelas menyebutkan bahwa pemerintahan daerah harus memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu. Pemerintah daerah akan lumpuh tanpa wakil rakyatnya.
Tak berhenti di situ, Tobas juga mengkritisi substansi amar Putusan MK yang dinilainya terlalu teknis. Menurutnya, amar putusan tersebut memuat jadwal dan skema penyelenggaraan pemilu secara eksplisit, yang seharusnya menjadi ranah para pembuat undang-undang, bukan Mahkamah Konstitusi. Keputusan yang terlalu rinci ini bisa “mengunci” alternatif lain yang sejatinya bisa didiskusikan, seperti penggunaan e-voting pada Pemilu 2029 yang mungkin jadi solusi efisien di masa depan. Ini berpotensi menutup ruang bagi pembuat undang-undang untuk merumuskan kebijakan yang sesuai perkembangan teknologi dan dinamika politik.
Sistem pemilu haruslah adaptif dan tidak dibakukan melalui putusan yang kaku. Hal-hal teknis seperti itu seharusnya dibahas melalui proses legislasi yang melibatkan publik, DPR, dan pemerintah. Kita dihadapkan pada situasi pelik, di mana melaksanakan atau tidak melaksanakan Putusan MK sama-sama berpotensi melanggar konstitusi. Ini jelas bisa mengarah pada krisis konstitusional yang serius!
Oleh karena itu, kita perlu segera mencari solusi konstitusional yang bijak dan tidak keluar dari rel hukum dasar kita. Masa depan demokrasi kita dipertaruhkan!
Bagaimana menurut Anda? Apakah Putusan MK ini memang berpotensi memicu krisis konstitusional? Bagikan pandangan Anda dan sebarkan informasi penting ini agar semakin banyak masyarakat yang sadar akan urgensi persoalan ini!









Leave a Comment