
Sains Indonesia – , Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo. Ada total enam perkara yang dilakukan gelar perkara oleh kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, gelar perkara tersebut dilakukan sehari sebelumnya. “Kamis 10 Juli 2025 sekitar pukul enam sore, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi,” ujar Ade dalam konferensi pers, Jumat, 11 Juli 2025.
Ade mengungkapkan, hasil gelar perkara kala itu menyimpulkan total empat perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. “Dalam gelar perkara disimpulkan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Ade.
Ade menjabarkan, ada total empat perkara yang naik ke tahap penyidikan. Perkara yang pertama berasal dari laporan yang didaftarkan sendiri oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Jokowi.
Tiga perkara lainnya adalah perkara yang sebelumnya merupakan laporan di tingkat Kepolisian Resor, sebelum akhirnya diambil alih oleh Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Laporan tersebut menyoal dugaan penghasutan ijazah palsu Jokowi.
Tiga perkara tersebut diketahui berasal dari laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Kota Bekasi. “Tiga laporan naik penyidikan,” ujar Ade kepada wartawan.
Sementara itu, dua perkara lainnya yang juga terkait dugaan penghasutan ijazah palsu Jokowi masih belum dilanjutkan prosesnya. “Ada dua laporan yang akan segera diberikan kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan polisi,” kata Ade.
Ade sebelumnya menyebutkan, ada total empat Polres yang perkaranya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. “Termasuk salah satunya Polres Jakarta Selatan,” ujar Ade di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Juni 2025.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia juga diketahui baru saja melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ijazah palsu Jokowi pada Rabu, 9 Juli 2025 lalu. “Dilakukan ralat untuk (gelar perkara khusus) dilaksanakan tanggal 9 Juli,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.
Hanin Marwah ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan









Leave a Comment