Pesinetron MR Diperas Rp20 Juta Usai Kencan 2 Bulan? Fakta yang Bikin Tercengang!

Admin Utama

July 2, 2025

2
Min Read


Siapa sangka, pesinetron berinisial MR kini harus berurusan dengan pihak berwajib atas kasus pemerasan yang menghebohkan! Tak tanggung-tanggung, aksi nekatnya ini melibatkan video pribadi yang syur dan bahkan disebut-sebut berjenis sesama jenis. Penangkapan Pesinetron MR oleh Polsek Cempaka Putih di indekosnya di Depok pada Rabu (5/6/2025) malam, tepat pukul 20.00 WIB, menjadi sorotan hangat.

Menurut keterangan Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, kepada awak media, hubungan antara MR dan korbannya ternyata belum lama terjalin. Keduanya baru saling mengenal sekitar dua bulan melalui media sosial. Namun, dalam waktu singkat itu, intensitas komunikasi mereka rupanya sudah sangat dalam.

“Informasinya mereka kenal lewat media sosial, kurang lebih dua bulan,” ungkap Kompol Pengky Sukmawan saat dihubungi pada Rabu (2/7/2025). Ia menambahkan, “Iya mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali makannya ada video tersebut.” Video yang dimaksud adalah rekaman adegan intim yang melibatkan MR dan korbannya.

Ironisnya, video pribadi itulah yang kemudian menjadi alat bagi MR untuk melancarkan aksi pemerasan. Ia mengancam akan menyebarkan video syur tersebut jika korbannya tidak menuruti permintaannya. Tak main-main, korban sudah mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit.

“Iya adanya laporan polisi dari korban. tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer kerugian kurang lebih Rp 20 juta baik transfer atau cash. Mungkin karena dia enggak tahan melapor ke Polsek Cempaka Putih,” jelas Kompol Pengky. Setelah laporan masuk, polisi langsung bergerak cepat. Hasil penyelidikan kemudian menetapkan MR sebagai tersangka kasus pemerasan.

“Dilakukan penangkapan, didalami dan ditetapkan tersangka. Pasalnya pemerasan dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban,” lanjut Kompol Pengky Sukmawan. Lebih mengejutkan lagi, Pengky secara gamblang menyebut bahwa video yang digunakan sebagai alat pemerasan tersebut merupakan video sesama jenis.

“Iya sesama jenis betul,” tegas Pengky. Meski saat ini MR disangkakan dengan pasal pemerasan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menjeratnya dengan pasal tambahan, yakni terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya mengenai pornografi. “Iya tidak menutup kemungkinan tapi sementara ini kita sangkakan di pemerasan dulu,” pungkas Pengky.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi kita semua tentang bahaya perkenalan di media sosial dan konsekuensi mengerikan dari penyalahgunaan video pribadi. Skandal yang menimpa pesinetron MR ini tentu saja menggemparkan banyak pihak. Bagaimana pendapatmu tentang kasus ini? Jangan ragu bagikan opini dan diskusi di kolom komentar, serta sebarkan berita ini agar makin banyak yang tahu!

Leave a Comment

Related Post