
Sains Indonesia – , Jakarta – Geger! Rencana pungutan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) yang sudah di depan mata, tiba-tiba di-rem mendadak! Padahal, kebijakan “pajak gula” ini seharusnya sudah mulai berlaku di semester kedua tahun ini. Siapa sangka, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kini memastikan pembatalan penerapannya untuk tahun 2025. Lalu, bagaimana nasib kesehatan masyarakat dan target penerimaan negara?
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan MBDK ini sementara tidak akan diterapkan sampai tahun berjalan atau tahun 2025. Meski begitu, ia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan penerapan cukai minuman manis ini akan kembali digodok di masa depan. Pengumuman mengejutkan ini disampaikannya dalam Konferensi Pers APBN bulanan di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Wacana mengenai pengenaan cukai minuman berpemanis memang sudah bergulir cukup lama, bahkan sejak beberapa tahun ke belakang. Pada 2020, Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi XI telah memberikan lampu hijau untuk penambahan MBDK dan plastik sebagai objek cukai baru. Pemerintah sempat memproyeksikan target penerimaan cukai minuman berpemanis untuk 2024 mencapai angka fantastis, Rp 4,3 triliun!
Bahkan, tahun lalu, pemerintah secara resmi telah memasukkan potensi pungutan cukai dari MBDK ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, dengan target senilai Rp 3,8 triliun. Angka ini akan menambah proyeksi penerimaan negara dari cukai yang totalnya mencapai Rp 244,19 triliun. Rinciannya, penerimaan dari cukai hasil tembakau diproyeksikan sebesar Rp 230 triliun, cukai dari ethyl alkohol dan minuman mengandung ethyl alkohol Rp 10,3 triliun, serta porsi Rp3,8 triliun dari cukai MBDK.
Dalam Nota Keuangan Rancangan APBN 2025, dijelaskan bahwa tujuan utama pengenaan cukai terhadap MBDK adalah untuk mengendalikan konsumsi gula dan pemanis yang berlebihan di masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong industri minuman untuk melakukan reformulasi produk MBDK mereka agar lebih rendah gula, demi kesehatan konsumen.
Dorongan ini sangat krusial, mengingat fakta yang mengkhawatirkan. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat lonjakan kasus diabetes dan gagal ginjal pada anak hingga 70 persen dalam periode 2010 hingga 2023. Bukan hanya itu, Center For Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI) juga menunjukkan data mengerikan: konsumsi MBDK meningkat 15 kali lipat hanya dalam dua dekade terakhir, dari 51 juta liter pada 1996 menjadi 780 juta liter pada 2014. Angka-angka ini menunjukkan betapa gentingnya situasi kesehatan akibat konsumsi gula berlebih.
Meskipun pungutan cukai MBDK batal terlaksana untuk saat ini, Djaka Budhi Utama memastikan bahwa pemerintah akan tetap berupaya keras untuk mencapai target penerimaan negara yang telah ditetapkan. “Saya mohon doanya agar Bea Cukai bisa memenuhi target yang dicapai,” ucapnya penuh harap.
Jadi, meskipun cukai minuman berpemanis ditunda, ancaman kesehatan akibat konsumsi gula berlebihan tetap nyata di depan mata. Apa pendapat Anda mengenai keputusan penundaan ini? Apakah ini langkah yang tepat atau justru bisa memperburuk kondisi kesehatan masyarakat kita? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan jangan lupa sebarkan artikel penting ini agar semakin banyak yang sadar!









Leave a Comment