
Kediri Berduka! Pesta Karnaval Berubah Jadi Petaka: Satu Keluarga Meregang Nyawa Setelah Minum Racikan Maut, Penjualnya Akhirnya Terbongkar! Sebuah tragedi memilukan mengguncang Desa Gadungan Timur, Puncu, Kabupaten Kediri, usai keramaian karnaval budaya dengan sound horeg. Tiga nyawa melayang, bukan karena kecelakaan biasa, melainkan akibat minuman keras oplosan yang direguk setelah larut dalam euforia pesta.
Kini, titik terang mulai tampak. Polres Kediri berhasil menangkap penjual miras oplosan maut tersebut, berinisial P. P adalah sosok di balik racikan mematikan yang merenggut nyawa satu keluarga: Purnomo (43), keponakannya Deta Wirapratma (30), dan membuat adik kandung Deta, Agung Winarko (28), kritis di ICU Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK).
Fakta mengejutkan terkuak dari pengakuan tersangka P. Miras yang dijualnya ternyata bukan miras biasa, melainkan minuman racikan sendiri yang dicampur dengan alkohol 96 persen! Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa P sengaja melakukan ini agar warungnya yang sepi bisa ramai pembeli. Sebuah ambisi yang berujung maut.
Racikan maut itu dibuat dengan cara tak terduga. Tersangka P mendapatkan dua botol miras ukuran 1,5 liter dari seseorang bernama G. Kemudian, ia membagi miras tersebut ke dalam empat botol berukuran 750 ml. Nah, di sinilah letak bahayanya: setiap botol ditambahi 150 ml alkohol 96 persen, lalu dicampur dengan 50 ml beras kencur dan 50 ml sirup anggur. Bayangkan, alkohol yang seharusnya untuk medis dicampur untuk diminum!
AKP Joshua Peter Krisnawan menegaskan, alkohol 96 persen sama sekali tidak layak dikonsumsi. Kandungan utama dalam alkohol jenis ini adalah metanol, zat yang sangat berbahaya jika masuk ke tubuh. “Kandungan metanol tersebut sangat berbahaya yang mana kandungan tersebut dapat menyebabkan seseorang itu mengalami sesak napas,” jelasnya.
Hasil autopsi terhadap para korban semakin membenarkan kecurigaan. Mereka meninggal dunia karena mati lemas akibat kekurangan oksigen atau asfiksia, yang disebabkan oleh intoksifikasi alias keracunan parah. Masing-masing korban diketahui meminum miras oplosan tersebut dalam jumlah yang sama, yaitu empat gelas berukuran sedang. “Jadi, keracunan yang mana hasil itu match dengan hasil Pemeriksaan laboratorium forensik,” imbuhnya.
Atas perbuatannya yang menyebabkan nyawa melayang, P kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan Pasal 204 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sebuah konsekuensi yang setimpal untuk bahaya yang ia ciptakan.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit bagi kita semua akan bahaya miras oplosan. Jangan pernah tergoda dengan harga murah atau racikan aneh-aneh yang tidak jelas asal-usulnya. Nyawa adalah taruhannya! Mari kita jadikan kasus ini pelajaran berharga untuk diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bagikan informasi penting ini agar tidak ada lagi korban serupa, dan berikan pandangan Anda di kolom komentar tentang bagaimana kita bisa mencegah tragedi seperti ini terulang kembali!









Leave a Comment